Close Menu
beritajatim.idberitajatim.id
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
beritajatim.idberitajatim.id
Web Utama
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
beritajatim.idberitajatim.id
Home»Entertainment»Banding Ditolak, Mantan Anggota NCT Taeil Tetap Dipenjara 3,5 Tahun atas Kasus Kekerasan Seksual

Banding Ditolak, Mantan Anggota NCT Taeil Tetap Dipenjara 3,5 Tahun atas Kasus Kekerasan Seksual

Haris DwiHaris Dwi Entertainment 18 Oktober 2025
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Taeil Moon, dalam sebuah konferensi pers
Taeil Moon, dalam sebuah konferensi pers

Seoul (beritajatim.id) – Pengadilan Tinggi Seoul menolak banding yang diajukan oleh Taeil, mantan anggota boy group NCT, dalam kasus kekerasan seksual yang menjeratnya. Dengan putusan ini, Taeil akan tetap menjalani hukuman tiga tahun enam bulan penjara sebagaimana diputuskan oleh pengadilan tingkat pertama.

Dalam sidang yang digelar pada Jumat (17/10/2025), majelis hakim mempertahankan seluruh keputusan Pengadilan Distrik sebelumnya, termasuk hukuman bagi dua terdakwa lain yang masing-masing bernama Lee dan Hong. Ketiganya dinyatakan bersalah atas tindak pemerkosaan berencana terhadap korban dalam keadaan tidak berdaya sesuai Undang-Undang Kasus Khusus tentang Hukuman Kejahatan Seksual di Korea Selatan.

Selain hukuman penjara, pengadilan juga memerintahkan Taeil dan kedua rekannya untuk mengikuti program rehabilitasi pelaku kekerasan seksual selama 40 jam, serta melarang mereka bekerja di lembaga yang melibatkan anak-anak, remaja, atau penyandang disabilitas selama lima tahun setelah menjalani hukuman.

Pengadilan Tegaskan Tidak Ada Alasan Keringanan

Majelis hakim menolak permohonan banding para terdakwa yang meminta keringanan hukuman dengan alasan pengakuan sukarela.

“Alasan yang diajukan para terdakwa untuk mendapatkan keringanan tidak cukup kuat. Tidak ditemukan kesalahan dalam pertimbangan fakta maupun vonis pada tingkat pertama,” demikian pernyataan resmi pengadilan dalam putusannya.

Sebelumnya, pada Juli 2025, pengadilan tingkat pertama menjatuhkan hukuman yang sama kepada ketiga terdakwa. Mereka terbukti memperkosa seorang perempuan warga negara asing yang dalam kondisi mabuk berat dan tidak mampu melawan.

Baca Juga:  Rekomendasi Film Bioskop Terbaru Desember 2025: Indonesia & Hollywood Wajib Tonton!

“Korban berada di bawah pengaruh alkohol dan tidak mampu mempertahankan diri. Sebagai turis, ia tidak mengenal lingkungan sekitar, dan tindakan para terdakwa menyebabkan trauma psikologis yang serius,” tulis hakim dalam vonisnya.

Awal Kasus dan Respons Agensi

Kasus ini bermula pada Juni 2024, ketika kepolisian Korea Selatan menangkap Taeil bersama dua rekannya atas tuduhan menyerang secara seksual seorang perempuan asing setelah minum bersama di sebuah bar. Taeil menjalani pemeriksaan pertamanya pada Agustus 2024, sebelum akhirnya ditahan usai vonis dijatuhkan pada Juli 2025.

Menanggapi kasus tersebut, SM Entertainment, agensi yang menaungi NCT, langsung mengumumkan pemutusan kerja sama dengan Taeil.

“Mengingat keseriusan kasus ini, kami memutuskan bahwa Taeil tidak dapat lagi menjadi bagian dari NCT,” tulis pernyataan resmi perusahaan. Ketiga terdakwa langsung ditahan di tempat usai mendengar putusan pengadilan.

Dampak bagi Dunia Hiburan K-Pop

Kasus Taeil menjadi salah satu dari sedikit contoh di mana idola K-pop dijatuhi hukuman berat karena kejahatan seksual, yang kembali memunculkan perdebatan publik tentang perlindungan korban dan tanggung jawab moral artis di industri hiburan Korea.

Publik di media sosial menilai keputusan pengadilan sebagai langkah tegas untuk memastikan tidak ada toleransi terhadap kekerasan seksual, bahkan di kalangan selebritas papan atas.

Dengan ditolaknya banding tersebut, Taeil akan tetap menjalani hukuman 3,5 tahun penjara, menjalani program rehabilitasi, dan menerima pembatasan pekerjaan pascahukuman. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi industri hiburan Korea Selatan tentang pentingnya etika, tanggung jawab publik, dan supremasi hukum di tengah sorotan global terhadap dunia K-pop. (ris)

Add beritajatim.id as a preferred source on Google+
Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Berita
K-Pop kekerasan seksual NCT Seoul
Share. Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp

Berita Lainnya

Film Rejoto Nyambung Tresno karya sineas muda Mojokerto tayang di CGV mulai 25 Juli 2026. Ning Ita mengajak masyarakat mendukung perfilman lokal.

Film Rejoto Nyambung Tresno Tayang di CGV Mojokerto, Ning Ita Ajak Warga Dukung Karya Sineas Lokal

13 Juli 2026 Entertainment
Anggota FIFTY FIFTY (sumber foto: instagram/we_fiftyfifty)

Konser FIFTY FIFTY di Jakarta Resmi Dibatalkan, Tur Asia 2026 Dirombak karena Penyesuaian Jadwal

29 Juni 2026 Entertainment
Poster promo konser Limp Bizkit di Malaysia (sumber foto: instagram/limpbizkit)

Limp Bizkit Gelar Konser Perdana di Malaysia, Jadi Satu-satunya Penampilan Band Legendaris Ini di Asia 2026

26 Juni 2026 Entertainment
Taylor Swift (sumber foto: instagram @taylorswift)

Taylor Swift Rilis Lagu Orisinal untuk Toy Story 5, Kembali ke Country

4 Juni 2026 Entertainment
BTS formasi lengkap (sumber foto: soompi)

BTS Gelar Konser World Tour ARIRANG di Jakarta Desember 2026, Simak Jadwal dan Harga Tiketnya

22 Mei 2026 Entertainment
BTS formasi lengkap (sumber foto: soompi)

BTS Siapkan Proyek Spektakuler BTS The City Arirang di Busan, Kota Disulap Jadi Destinasi Global ARMY

20 Mei 2026 Entertainment
Leave A Reply Cancel Reply

Film Rejoto Nyambung Tresno karya sineas muda Mojokerto tayang di CGV mulai 25 Juli 2026. Ning Ita mengajak masyarakat mendukung perfilman lokal.

Film Rejoto Nyambung Tresno Tayang di CGV Mojokerto, Ning Ita Ajak Warga Dukung Karya Sineas Lokal

13 Juli 2026
Berita Terbaru
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko

Polri Gandeng UPH dan Komdigi Edukasi Mahasiswa Cegah Judi Online Lewat Program Polri Goes to Campus

16 Juli 2026
Polres Mojokerto Kota memperkuat sinergi dengan masyarakat melalui Silaturahmi Kamtibmas, mendorong keamanan, pelayanan publik, dan keselamatan berlalu lintas.

Polres Mojokerto Kota Perkuat Sinergi dengan Warga Lewat Silaturahmi Kamtibmas dan Ajak Jaga Keamanan Bersama

16 Juli 2026

7 Makanan yang Bisa Membantu Meningkatkan Kualitas Sperma, Penting untuk Program Hami

16 Juli 2026

Setjen DPD RI Buka Program Magang Nasional 2026, Kuota 233 Orang dengan Uang Saku hingga Rp6 Juta

16 Juli 2026
Lionel Messi

Messi Antar Argentina Singkirkan Inggris dan Melaju ke Final Piala Dunia, Siap Tantang Spanyol

16 Juli 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Tentang
  • Network
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
© 2026 beritajatim.ID | portal berita jawa timur

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.