Sidoarjo (beritajatim.id) – Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan terus mengintensifkan pembahasan regulasi kehutanan nasional. Salah satu langkah yang dilakukan adalah menyerap aspirasi dari berbagai pemangku kepentingan melalui kunjungan kerja ke Sidoarjo, Jawa Timur, Sabtu (13/6/2026).
Kunjungan Panja Komisi IV DPR RI tersebut berlangsung di Kantor Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur dan dihadiri perwakilan masyarakat adat, organisasi masyarakat sipil, pelaku usaha sektor kehutanan, pemerintah daerah, hingga sejumlah pemangku kepentingan lainnya. Forum tersebut menjadi wadah untuk menghimpun masukan yang akan menjadi bahan penyempurnaan revisi UU Kehutanan.
Anggota Komisi IV DPR RI, Darori Wonodipuro, mengungkapkan bahwa diskusi berjalan dinamis dengan berbagai pandangan yang menyoroti masa depan tata kelola kehutanan Indonesia. Menurutnya, salah satu aspirasi yang paling banyak mengemuka adalah perlunya memperkuat dimensi sosial dalam regulasi kehutanan yang baru.
Darori menjelaskan bahwa selama ini kebijakan kehutanan dinilai lebih banyak menitikberatkan pada aspek teknis dan administratif. Karena itu, sejumlah peserta forum berharap revisi undang-undang mampu memberikan ruang yang lebih besar bagi masyarakat yang hidup di sekitar kawasan hutan agar dapat memperoleh manfaat ekonomi secara lebih adil.
Isu tersebut menjadi perhatian khusus mengingat masih banyak desa yang berada di sekitar kawasan hutan, terutama di Pulau Jawa. Kawasan hutan yang dikelola Perhutani dinilai memiliki potensi besar untuk dikembangkan melalui skema perhutanan sosial yang melibatkan masyarakat secara langsung dalam pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya hutan.
Dalam pembahasan tersebut, Darori mendorong agar mekanisme pembagian hasil perhutanan sosial dapat memberikan porsi yang lebih besar kepada masyarakat. Usulan yang mengemuka adalah pembagian hasil sebesar 70 persen untuk masyarakat, 20 persen bagi Perhutani sebagai pengelola kawasan, dan 10 persen untuk pemerintah desa. Skema tersebut diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa hutan sekaligus memperkuat ekonomi desa.
Selain persoalan perhutanan sosial, revisi UU Kehutanan juga menyoroti ketimpangan penguasaan lahan yang masih terjadi di sejumlah wilayah. Darori menilai pengelolaan kawasan hutan ke depan harus lebih berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, terutama setelah banyak izin Hak Pengusahaan Hutan (HPH) yang tidak lagi aktif beroperasi.
Aspek lain yang menjadi perhatian dalam revisi regulasi tersebut adalah penguatan sistem inventarisasi hutan dan penetapan tata batas kawasan. DPR menilai persoalan batas kawasan hutan masih menjadi sumber konflik di lapangan akibat ketidaksesuaian data dan kondisi aktual. Karena itu, proses inventarisasi dinilai perlu dilakukan secara menyeluruh melalui verifikasi langsung di lapangan untuk memastikan status kawasan konservasi, produksi, maupun area yang telah mengalami kerusakan.
Pembahasan juga mencakup kebutuhan pendanaan khusus untuk mendukung program konservasi dan rehabilitasi hutan. Menurut Darori, sejumlah negara telah menunjukkan keberhasilan dalam memulihkan kawasan hutan yang rusak melalui dukungan pembiayaan yang memadai. Pengalaman tersebut dinilai dapat menjadi referensi dalam penyusunan kebijakan kehutanan Indonesia ke depan.
Panja Komisi IV DPR RI menargetkan pembahasan revisi UU Kehutanan dapat dirampungkan pada masa sidang berikutnya. Regulasi yang dihasilkan diharapkan mampu menjawab berbagai tantangan pengelolaan hutan nasional, mulai dari perlindungan lingkungan, kepastian tata batas kawasan, hingga peningkatan kesejahteraan masyarakat yang bergantung pada sumber daya hutan.
Revisi UU Kehutanan juga diharapkan menjadi landasan baru bagi tata kelola kehutanan yang lebih berkelanjutan, inklusif, dan berkeadilan. Dengan mengakomodasi aspirasi masyarakat, pemerintah daerah, pelaku usaha, dan kelompok pemerhati lingkungan, regulasi tersebut ditargetkan mampu mewujudkan keseimbangan antara pelestarian hutan dan peningkatan kesejahteraan rakyat. (hdl)







