Close Menu
beritajatim.idberitajatim.id
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
[gtranslate]
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
beritajatim.idberitajatim.id
Web Utama
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
beritajatim.idberitajatim.id
Home»News»Revisi UU Kehutanan Masuki Tahap Krusial, DPR Dorong Perhutanan Sosial Berpihak pada Masyarakat

Revisi UU Kehutanan Masuki Tahap Krusial, DPR Dorong Perhutanan Sosial Berpihak pada Masyarakat

Hendro D. LaksonoHendro D. Laksono News 14 Juni 2026
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Darori Wonodipuro
Darori Wonodipuro

Sidoarjo (beritajatim.id) – Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan terus mengintensifkan pembahasan regulasi kehutanan nasional. Salah satu langkah yang dilakukan adalah menyerap aspirasi dari berbagai pemangku kepentingan melalui kunjungan kerja ke Sidoarjo, Jawa Timur, Sabtu (13/6/2026).

Kunjungan Panja Komisi IV DPR RI tersebut berlangsung di Kantor Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur dan dihadiri perwakilan masyarakat adat, organisasi masyarakat sipil, pelaku usaha sektor kehutanan, pemerintah daerah, hingga sejumlah pemangku kepentingan lainnya. Forum tersebut menjadi wadah untuk menghimpun masukan yang akan menjadi bahan penyempurnaan revisi UU Kehutanan.

Anggota Komisi IV DPR RI, Darori Wonodipuro, mengungkapkan bahwa diskusi berjalan dinamis dengan berbagai pandangan yang menyoroti masa depan tata kelola kehutanan Indonesia. Menurutnya, salah satu aspirasi yang paling banyak mengemuka adalah perlunya memperkuat dimensi sosial dalam regulasi kehutanan yang baru.

Darori menjelaskan bahwa selama ini kebijakan kehutanan dinilai lebih banyak menitikberatkan pada aspek teknis dan administratif. Karena itu, sejumlah peserta forum berharap revisi undang-undang mampu memberikan ruang yang lebih besar bagi masyarakat yang hidup di sekitar kawasan hutan agar dapat memperoleh manfaat ekonomi secara lebih adil.

Isu tersebut menjadi perhatian khusus mengingat masih banyak desa yang berada di sekitar kawasan hutan, terutama di Pulau Jawa. Kawasan hutan yang dikelola Perhutani dinilai memiliki potensi besar untuk dikembangkan melalui skema perhutanan sosial yang melibatkan masyarakat secara langsung dalam pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya hutan.

Baca Juga:  Dorong Inklusi Keuangan, OJK Rampungkan Pembentukan TPAKD di Seluruh Indonesia

Dalam pembahasan tersebut, Darori mendorong agar mekanisme pembagian hasil perhutanan sosial dapat memberikan porsi yang lebih besar kepada masyarakat. Usulan yang mengemuka adalah pembagian hasil sebesar 70 persen untuk masyarakat, 20 persen bagi Perhutani sebagai pengelola kawasan, dan 10 persen untuk pemerintah desa. Skema tersebut diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa hutan sekaligus memperkuat ekonomi desa.

Selain persoalan perhutanan sosial, revisi UU Kehutanan juga menyoroti ketimpangan penguasaan lahan yang masih terjadi di sejumlah wilayah. Darori menilai pengelolaan kawasan hutan ke depan harus lebih berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, terutama setelah banyak izin Hak Pengusahaan Hutan (HPH) yang tidak lagi aktif beroperasi.

Aspek lain yang menjadi perhatian dalam revisi regulasi tersebut adalah penguatan sistem inventarisasi hutan dan penetapan tata batas kawasan. DPR menilai persoalan batas kawasan hutan masih menjadi sumber konflik di lapangan akibat ketidaksesuaian data dan kondisi aktual. Karena itu, proses inventarisasi dinilai perlu dilakukan secara menyeluruh melalui verifikasi langsung di lapangan untuk memastikan status kawasan konservasi, produksi, maupun area yang telah mengalami kerusakan.

Pembahasan juga mencakup kebutuhan pendanaan khusus untuk mendukung program konservasi dan rehabilitasi hutan. Menurut Darori, sejumlah negara telah menunjukkan keberhasilan dalam memulihkan kawasan hutan yang rusak melalui dukungan pembiayaan yang memadai. Pengalaman tersebut dinilai dapat menjadi referensi dalam penyusunan kebijakan kehutanan Indonesia ke depan.

Baca Juga:  Pj. Sekdaprov Bobby Ajak 310 Anak dan Remaja Binaan Dinsos Jatim Tumbuhkan Kreativitas

Panja Komisi IV DPR RI menargetkan pembahasan revisi UU Kehutanan dapat dirampungkan pada masa sidang berikutnya. Regulasi yang dihasilkan diharapkan mampu menjawab berbagai tantangan pengelolaan hutan nasional, mulai dari perlindungan lingkungan, kepastian tata batas kawasan, hingga peningkatan kesejahteraan masyarakat yang bergantung pada sumber daya hutan.

Revisi UU Kehutanan juga diharapkan menjadi landasan baru bagi tata kelola kehutanan yang lebih berkelanjutan, inklusif, dan berkeadilan. Dengan mengakomodasi aspirasi masyarakat, pemerintah daerah, pelaku usaha, dan kelompok pemerhati lingkungan, regulasi tersebut ditargetkan mampu mewujudkan keseimbangan antara pelestarian hutan dan peningkatan kesejahteraan rakyat. (hdl)

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Berita
Share. Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp

Berita Lainnya

Gubernur Khofifah Indar Parawansa saat menghadiri Gebyar Prestasi Al-Qur'an dan Wisuda Tartil Tahfidz di Surabaya

Khofifah: Generasi Qurani Berkarakter dan Melek Literasi Jadi Fondasi Daya Saing Bangsa Masa Depan

14 Juni 2026 News
Polres Lumajang membubarkan balap liar di JLS Pasirian dan mengamankan 10 motor tanpa dokumen lengkap serta tidak sesuai standar.

Polres Lumajang Bubarkan Balap Liar di JLS Pasirian, 10 Motor Modifikasi Diamankan

14 Juni 2026 News
Tim Yankes Bergerak Jatim mulai melayani warga Pulau Sapudi dengan layanan dokter spesialis, bedah, kesehatan ibu-anak, hingga skrining penyakit.

Yankes Bergerak Jatim Tiba di Pulau Sapudi, Hadirkan Layanan Dokter Spesialis untuk Warga Kepulauan

14 Juni 2026 News
Ilsutrasi hutan di Afrika

Negara-Negara Afrika Sepakati Peta Jalan Baru Kelola Hutan Berkelanjutan untuk Ketahanan Iklim dan Ekonomi Hijau

14 Juni 2026 News
Wakil Bupati Mojokerto Moch. Rizal Octavian

Wabup Mojokerto Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Karhutla dan Laka Air, Luncurkan Tangguh Rek dan Mojo Mandala

14 Juni 2026 News
Gubernur Khofifah mengapresiasi layanan verifikasi SPMB SMA/SMK Negeri di Ngawi yang terjadwal, transparan, nyaman, dan tanpa antrean panjang.

Khofifah Apresiasi SPMB Ngawi, Layanan Terjadwal Cegah Antrean Panjang

8 Juni 2026 News
Leave A Reply Cancel Reply

Gubernur Khofifah Indar Parawansa saat menghadiri Gebyar Prestasi Al-Qur'an dan Wisuda Tartil Tahfidz di Surabaya

Khofifah: Generasi Qurani Berkarakter dan Melek Literasi Jadi Fondasi Daya Saing Bangsa Masa Depan

14 Juni 2026
Berita Terbaru
Darori Wonodipuro

Revisi UU Kehutanan Masuki Tahap Krusial, DPR Dorong Perhutanan Sosial Berpihak pada Masyarakat

14 Juni 2026
Ilsutrasi hutan di Afrika

Negara-Negara Afrika Sepakati Peta Jalan Baru Kelola Hutan Berkelanjutan untuk Ketahanan Iklim dan Ekonomi Hijau

14 Juni 2026
Polres Gresik membongkar jaringan narkoba lintas wilayah Gresik-Lamongan. Lima tersangka ditangkap dengan barang bukti sabu dan ribuan pil koplo.

Polres Gresik Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Wilayah, Sita 11 Ribu Pil Koplo dan Amankan Lima Pengedar

14 Juni 2026
Wakil Bupati Mojokerto Moch. Rizal Octavian

Wabup Mojokerto Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Karhutla dan Laka Air, Luncurkan Tangguh Rek dan Mojo Mandala

14 Juni 2026

Kapan Malam 1 Suro 2026? Ini Tradisi dan Pantangan yang Masih Dipercaya

13 Juni 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Tentang
  • Network
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
© 2026 beritajatim.ID | portal berita jawa timur

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.