Surabaya (beritajatim.id) – Polrestabes Surabaya terus memperluas pengungkapan kasus kejahatan siber internasional yang melibatkan jaringan lintas negara dengan sasaran warga negara asing. Dari hasil pengembangan penyidikan yang masih berlangsung, sebanyak 45 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang diduga menimbulkan kerugian bagi korban di Jepang dan China.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol. Luthfi Sulistiawan mengungkapkan bahwa para tersangka terdiri atas 30 warga negara China, empat warga negara Jepang, tujuh warga negara Taiwan, dan tiga warga negara Indonesia. Jumlah tersebut masih berpotensi bertambah seiring pendalaman penyidikan dan upaya pengejaran terhadap sejumlah pelaku yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Menurut Luthfi, penanganan kasus ini melibatkan koordinasi lintas negara melalui kerja sama dengan Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri. Langkah tersebut dilakukan untuk memperkuat pertukaran informasi serta melengkapi alat bukti bersama aparat penegak hukum di Jepang dan China.
Sejumlah korban asal Jepang telah dimintai keterangan oleh penyidik, sementara proses pemeriksaan terhadap korban di China tengah dipersiapkan. Keterangan para korban dinilai penting untuk memperkuat konstruksi perkara sekaligus mengungkap secara menyeluruh pola operasi sindikat yang diduga telah berjalan dalam skala internasional.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, polisi memastikan tidak ada warga negara Indonesia yang menjadi korban dalam kasus tersebut. Seluruh korban yang telah teridentifikasi merupakan warga negara Jepang dan China yang menjadi target penipuan melalui berbagai metode komunikasi digital.
Dari hasil penyidikan, para pelaku diketahui memanfaatkan puluhan telepon seluler untuk menjalankan aksinya. Mereka menghubungi calon korban melalui sambungan telepon maupun video call dengan menyamar sebagai aparat kepolisian atau petugas penegak hukum. Korban kemudian dituduh terlibat dalam tindak pidana tertentu, termasuk dugaan pencucian uang, sehingga merasa tertekan dan akhirnya mentransfer sejumlah dana kepada pelaku.
Untuk memperkuat skenario penipuan, sindikat tersebut bahkan menyiapkan ruangan khusus yang dirancang menyerupai kantor polisi. Ruangan tersebut dibuat kedap suara dan dilengkapi berbagai atribut pendukung sehingga saat komunikasi video berlangsung, korban meyakini bahwa proses pemeriksaan yang dilakukan benar-benar berasal dari institusi resmi.
Pengungkapan kasus ini semakin berkembang setelah tim digital forensik melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti elektronik yang disita. Dari hasil analisis awal ditemukan sekitar 30.000 data calon korban asal Jepang serta puluhan ribu data warga negara China yang diduga telah dipersiapkan sebagai target penipuan berikutnya.
Temuan tersebut menunjukkan skala operasi jaringan yang cukup besar dan terorganisasi. Penyidik kini masih mendalami asal-usul data, alur distribusi informasi, serta kemungkinan adanya jaringan lain yang terhubung dengan para tersangka baik di dalam maupun luar negeri.
Selain menelusuri jejak digital dan aliran komunikasi para pelaku, Polrestabes Surabaya juga berkoordinasi dengan Kejaksaan serta Mabes Polri terkait mekanisme penanganan hukum yang akan diterapkan. Tidak menutup kemungkinan terdapat kerja sama hukum dengan negara asal para tersangka untuk memperkuat proses penegakan hukum dan penyelesaian perkara.
Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Penyidik juga menangani dugaan tindak pidana penyekapan yang berkaitan dengan dua korban asal Jepang yang diduga menjadi bagian dari rangkaian kejahatan tersebut.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol. Luthfi Sulistiawan menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menuntaskan pengungkapan kasus ini hingga seluruh jaringan yang terlibat berhasil diidentifikasi. Upaya tersebut dilakukan untuk memastikan para pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku sekaligus mencegah munculnya korban baru dari praktik kejahatan siber lintas negara.
Kasus ini menjadi salah satu pengungkapan terbesar yang ditangani Polrestabes Surabaya dalam bidang kejahatan siber internasional. Temuan puluhan ribu data calon korban menunjukkan bahwa ancaman penipuan digital lintas negara terus berkembang dan memerlukan pengawasan serta kerja sama internasional yang kuat untuk memberantasnya. (tin)


as a preferred source on Google




