Surabaya (beritajatim.id) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur menghadirkan layanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di kawasan Car Free Day (CFD) Taman Bungkul, Minggu (14/6/2026). Inovasi layanan publik tersebut dilakukan untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat sekaligus mengoptimalkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Program kolaboratif antara Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya dan Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPT PPD) Surabaya Selatan ini mendapat sambutan positif dari masyarakat. Warga yang berolahraga maupun beraktivitas di kawasan CFD dapat langsung memanfaatkan layanan pembayaran pajak tanpa harus datang ke kantor pelayanan.
Kepala Bapenda Kota Surabaya, Rachmad Basari, menjelaskan bahwa layanan jemput bola tersebut dirancang untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu pada hari kerja. Menurutnya, kehadiran layanan pembayaran pajak di ruang publik menjadi langkah strategis dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus memperluas akses pelayanan.
Basari menegaskan bahwa optimalisasi penerimaan pajak daerah memiliki peran penting dalam mendukung berbagai program pembangunan yang dijalankan Pemerintah Kota Surabaya. Dana yang terkumpul dari sektor pajak akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas layanan publik, serta berbagai program sosial bagi masyarakat.
Ia menambahkan, layanan pembayaran PKB dan PBB di CFD akan digelar secara rutin setiap pekan melalui kerja sama berkelanjutan antara Pemkot Surabaya dan Pemprov Jawa Timur. Dengan pola pelayanan yang lebih dekat kepada masyarakat, pemerintah berharap tingkat partisipasi wajib pajak semakin meningkat.
Untuk mendukung kemudahan transaksi, Bapenda Surabaya menyediakan berbagai metode pembayaran, baik secara tunai maupun non-tunai. Masyarakat dapat melakukan pembayaran melalui QRIS, kartu debit, maupun uang tunai yang difasilitasi bersama Bank Jatim.
Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya mendorong transformasi digital dalam layanan publik. Meski demikian, pemerintah tetap menyediakan opsi pembayaran tunai guna mengakomodasi masyarakat yang belum sepenuhnya terbiasa menggunakan sistem transaksi digital.
Sementara itu, Kepala UPT PPD Surabaya Selatan, Muhammad Syaifullah, menjelaskan bahwa kolaborasi pelayanan ini sejalan dengan implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Regulasi tersebut mengatur penerapan opsen PKB sebagai salah satu sumber penerimaan daerah bagi pemerintah kabupaten dan kota.
Menurut Syaifullah, setiap pembayaran PKB tahunan yang dilakukan masyarakat secara otomatis memberikan kontribusi terhadap penerimaan opsen PKB yang menjadi bagian dari PAD Kota Surabaya. Karena itu, sinergi pelayanan antara pemerintah provinsi dan pemerintah kota dinilai penting untuk meningkatkan efektivitas pemungutan pajak daerah.
Program layanan bersama ini tercatat telah dilaksanakan dua kali di CFD Taman Bungkul. Ke depan, empat UPT PPD yang berada di wilayah Surabaya akan dijadwalkan secara bergilir untuk memberikan pelayanan setiap hari Minggu. Pada pelaksanaan terbaru, puluhan wajib pajak telah memanfaatkan layanan tersebut sejak pagi hari, menunjukkan tingginya antusiasme masyarakat.
Selain memberikan kemudahan pembayaran, pemerintah juga menyosialisasikan sejumlah informasi penting terkait perpajakan kendaraan bermotor. Salah satunya mengenai ketentuan pembayaran PKB yang dapat dilakukan hingga tiga bulan sebelum jatuh tempo tanpa mengubah masa berlaku pajak kendaraan.
Syaifullah juga menegaskan bahwa penerapan opsen PKB sebagaimana diatur dalam UU HKPD tidak menyebabkan kenaikan tarif pajak kendaraan bermotor di Jawa Timur. Besaran pajak yang dibayarkan masyarakat tetap sama, baik sebelum maupun setelah pemberlakuan skema tersebut.
Informasi lain yang disampaikan kepada masyarakat adalah mengenai sistem pajak progresif kendaraan bermotor yang kini mengacu pada Nomor Induk Kependudukan (NIK), bukan lagi berdasarkan data dalam Kartu Keluarga (KK). Kebijakan tersebut dinilai lebih adil dan memudahkan masyarakat dalam pengelolaan kepemilikan kendaraan.
Selain itu, pemerintah juga mengingatkan bahwa Bea Balik Nama (BBN) kendaraan saat ini tidak lagi dikenakan. Masyarakat hanya perlu membayar pajak tahunan serta biaya administrasi berupa Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang mencakup penerbitan dokumen kendaraan seperti BPKB, STNK, dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
Melalui layanan pembayaran PKB dan PBB di CFD Taman Bungkul, Pemkot Surabaya dan Pemprov Jawa Timur berharap dapat menghadirkan pelayanan yang lebih cepat, mudah, dan dekat dengan masyarakat. Di sisi lain, program ini juga menjadi strategi efektif untuk meningkatkan kesadaran pajak sekaligus memperkuat kapasitas fiskal daerah guna mendukung pembangunan yang berkelanjutan di Kota Surabaya. (hdl)


as a preferred source on Google




