Jakarta (beritajatim.id) – PT Bank Central Asia Tbk (BCA) kembali menerima penghargaan Wajib Pajak dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar (Kanwil LTO).
Penghargaan ini diberikan atas kontribusi dan kepatuhan BCA dalam penyampaian SPT Tahunan PPh Badan dan SPT Masa Tahun Pajak 2023.
Penghargaan ini diterima langsung oleh Direktur BCA, Santoso, dalam acara Penganugerahan Wajib Pajak Tahun 2024 yang bertajuk “Memenuhi Janji Pendiri Republik”. Penghargaan ini menunjukkan komitmen BCA dalam memenuhi kewajiban pajak dengan tepat waktu dan transparan, serta kepatuhan terhadap peraturan perpajakan yang berlaku.
Direktur BCA, Santoso, menyatakan, “Kami sangat bersyukur atas penghargaan ini. Bagi BCA, membayar pajak bukan hanya kewajiban, tetapi juga bentuk kontribusi kami dalam mendukung pembangunan nasional. Penghargaan ini memotivasi kami untuk terus menjaga integritas dan komitmen dalam memenuhi kewajiban perpajakan sebagai salah satu perbankan nasional.”
Sebelumnya, BCA juga meraih penghargaan Wajib Pajak Besar pada tahun 2019. Penghargaan ini diberikan atas konsistensi BCA dalam patuh bayar dan lapor pajak, serta kontribusinya terhadap tercapainya target penerimaan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar di tahun 2018.
“Ke depannya, BCA akan terus meningkatkan kinerja dalam bidang perpajakan. Dengan penghargaan ini, kami berharap dapat menjadi teladan bagi nasabah dan masyarakat Indonesia. Menjalankan kewajiban bayar pajak adalah bukti dukungan dan kepedulian kita kepada negara,” tutup Santoso. (hdl)


as a preferred source on Google




