Jakarta (beritajatim.id) – PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) memperkuat komitmennya dalam pengembangan ekosistem zakat nasional melalui kerja sama strategis dengan Forum Zakat (FOZ) dan Perkumpulan Organisasi Pengelola Zakat (POROZ). Kolaborasi tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman yang mencakup sinergi pemanfaatan layanan perbankan syariah, program literasi, serta edukasi pengelolaan zakat di berbagai daerah di Indonesia.
Kesepakatan tersebut diumumkan dalam rangkaian acara Leaders Talk 2026 bertema “Menguatkan Kolaborasi Zakat Nasional untuk Wujudkan Indonesia Berdaya” yang berlangsung di Kantor Pusat BSI. Kerja sama ini menjadi langkah strategis untuk meningkatkan pemanfaatan zakat sebagai instrumen keuangan syariah yang mampu memberikan dampak sosial dan ekonomi yang lebih luas bagi masyarakat.
Sejak berdiri hingga akhir 2025, BSI tercatat telah menghimpun dan menyalurkan dana zakat sekitar Rp1 triliun melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). Dana tersebut digunakan untuk mendukung berbagai program peningkatan kesejahteraan masyarakat di berbagai sektor.
Digitalisasi Zakat Jadi Fokus Penguatan Ekosistem Syariah
Direktur Retail Banking BSI Kemas Erwan Husainy menjelaskan bahwa zakat, infak, sedekah, dan wakaf (ZISWAF) memiliki peran penting dalam mendukung kesejahteraan umat. Karena itu, BSI terus mengembangkan berbagai layanan yang memudahkan masyarakat menunaikan kewajiban dan kontribusi sosialnya melalui kanal digital.
Hingga Maret 2026, minat masyarakat untuk berzakat melalui platform digital BSI masih menunjukkan tren positif. Perseroan mencatat transaksi zakat melalui aplikasi BYOND by BSI mencapai Rp41,89 miliar secara year to date, dengan rata-rata sekitar 150 ribu transaksi setiap bulan.
Menurut Kemas Erwan, potensi besar tersebut perlu dikelola secara optimal melalui lembaga amil zakat yang memiliki tata kelola baik dan terpercaya. Penguatan ekosistem zakat diyakini dapat menciptakan dampak berantai yang luas, mulai dari pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), percepatan transformasi digital pengelolaan zakat, hingga peningkatan kapasitas sumber daya manusia para amil.
BSI juga menilai digitalisasi menjadi salah satu faktor penting untuk memperluas jangkauan penghimpunan zakat sekaligus meningkatkan transparansi dan efisiensi penyalurannya kepada masyarakat yang membutuhkan.
Potensi Zakat Nasional Masih Jauh dari Optimal
Dalam forum yang sama, Ketua BAZNAS RI Sodik Mudjahid menyoroti besarnya potensi zakat nasional yang belum tergarap secara maksimal. Berdasarkan estimasi, potensi zakat Indonesia mencapai sekitar Rp340 triliun per tahun. Namun, realisasi penghimpunan zakat nasional saat ini masih berada di kisaran Rp44 triliun.
Menurut Sodik, kesenjangan tersebut menunjukkan perlunya penguatan kolaborasi antara lembaga pengelola zakat, pemerintah, sektor perbankan syariah, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya. Integrasi data muzakki, sinergi jaringan, serta penguatan kapasitas sumber daya manusia dinilai menjadi faktor penting untuk meningkatkan penghimpunan dan penyaluran zakat secara lebih efektif.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kementerian Koordinator Pemberdayaan Masyarakat RI, Dyah Tri Kumolosari, menegaskan bahwa penguatan pengelolaan zakat memiliki peran strategis dalam mendukung agenda nasional pengentasan kemiskinan.
Ia mengungkapkan bahwa Indonesia masih menghadapi tantangan berupa sekitar 2,2 juta penduduk yang berada dalam kategori kemiskinan ekstrem. Karena itu, diperlukan berbagai instrumen pendukung yang mampu menghadirkan intervensi sosial secara berkelanjutan dan tepat sasaran.
Kolaborasi Diharapkan Percepat Pemberdayaan Masyarakat
Melalui kerja sama dengan FOZ dan POROZ, BSI menargetkan penguatan digitalisasi layanan zakat, peningkatan tata kelola organisasi pengelola zakat, serta integrasi yang lebih kuat antara sektor keuangan syariah dan program pemberdayaan masyarakat.
Sinergi yang melibatkan BSI, FOZ, POROZ, BAZNAS, pemerintah, dan berbagai organisasi pengelola zakat diharapkan mampu mempercepat optimalisasi potensi zakat nasional. Selain meningkatkan kesejahteraan masyarakat, kolaborasi tersebut juga diyakini dapat memperkuat kontribusi ekonomi syariah terhadap pembangunan nasional.
Dengan potensi zakat yang mencapai ratusan triliun rupiah per tahun, penguatan kolaborasi lintas lembaga menjadi langkah penting untuk menjadikan zakat sebagai instrumen pembangunan yang lebih efektif, inklusif, dan berkelanjutan dalam mewujudkan Indonesia yang lebih berdaya dan sejahtera. (hdl)







