Surabaya (beritajatim.id) — Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) memastikan siap memberikan solusi konkret terkait kasus penahanan ijazah milik pekerja yang dilakukan sejumlah perusahaan di Kota Surabaya. Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menegaskan bahwa pihaknya akan memfasilitasi penerbitan ulang ijazah, terutama untuk jenjang SMA dan SMK yang berada di bawah kewenangan provinsi.
“Kami pastikan, Pemprov Jatim akan menuntaskan permasalahan ini. Ijazah adalah dokumen penting dan tidak boleh ditahan, termasuk oleh perusahaan tempat karyawan bekerja,” ujar Khofifah, Minggu (20/4/2025).
Khofifah menambahkan bahwa Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Jatim telah berkoordinasi dengan Posko Pengaduan Kota Surabaya dan akan memanggil para pelapor ke kantor Disnaker Jatim pada Senin (21/4/2025) guna mendapatkan keterangan lebih lanjut agar proses penerbitan ulang dapat segera dilakukan.
Syarat Penerbitan Ulang Ijazah
Gubernur Khofifah juga menegaskan bahwa Pemprov Jatim siap memproses penerbitan ulang ijazah SMA/SMK yang ditahan, selama data asal-usul pendidikan sudah tercatat dalam sistem Dapodik (Data Pokok Pendidikan). Jika sekolah asal pekerja telah tutup, Dinas Pendidikan tetap akan memproses penerbitan ulang, asalkan data tersebut sudah teregistrasi secara resmi.
“Sampai saat ini, baru 11 dari total 31 pekerja yang melaporkan kasus penahanan ijazah memiliki data asal sekolah yang lengkap,” tambahnya.
Karena itu, para pekerja yang belum melengkapi data diminta segera menyerahkan dokumen pendukung melalui Posko Pengaduan yang telah disiapkan Pemerintah Kota Surabaya.
Tidak Menghentikan Proses Hukum
Meskipun langkah ini diambil sebagai bentuk kehadiran negara dalam menyelesaikan keresahan masyarakat, Khofifah menegaskan bahwa upaya penerbitan ulang ijazah tidak akan menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.
“Solusi ini tidak berkaitan dengan proses penegakan hukum. Untuk hal tersebut, tetap akan dilanjutkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.
Pelanggaran Perda dan Tindak Lanjut
Penahanan ijazah oleh perusahaan terbukti melanggar Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur No 8 Tahun 2016 Pasal 42. Dalam pasal tersebut, pengusaha dilarang menyimpan dokumen asli milik pekerja sebagai jaminan kerja. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi pidana kurungan maksimal 6 bulan atau denda hingga Rp 50 juta.
Terkait kasus ini, Gubernur Khofifah mengaku telah bertemu langsung dengan pemilik perusahaan UD Sentoso Seal, yang diduga menahan ijazah sejumlah karyawan. Pemilik perusahaan mengaku tidak mengetahui adanya penahanan ijazah karena seluruh proses rekrutmen ditangani oleh HRD, yang kini sudah mengundurkan diri.
“Kami tidak ingin keresahan ini berlarut. Maka, langkah penerbitan ulang ini merupakan bentuk nyata hadirnya negara di tengah persoalan masyarakat,” pungkas Khofifah. (rio/ted)


as a preferred source on Google




