Surabaya (beritajatim.id) – Kebijakan digitalisasi parkir di Surabaya mulai ditegakkan secara tegas. Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Perhubungan Kota Surabaya membekukan izin sekitar 600 juru parkir resmi yang tidak mendukung sistem pembayaran non-tunai.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya mempercepat penerapan parkir digital yang dinilai penting untuk meningkatkan transparansi pengelolaan retribusi parkir di Kota Pahlawan.
Pelaksana tugas Kepala Dishub Surabaya, Trio Wahyu Bowo, menjelaskan bahwa pembekuan izin dilakukan karena ratusan jukir tersebut tidak bersedia mengaktifkan rekening dan kartu ATM dari Bank Jatim. Padahal, sistem tersebut menjadi mekanisme utama dalam pembagian hasil antara pemerintah kota dan jukir.
Dalam skema yang diterapkan, pendapatan parkir dibagi dengan komposisi 60 persen untuk pemerintah kota dan 40 persen untuk jukir, yang seluruhnya disalurkan melalui sistem transfer bank guna menghindari transaksi tunai.
Menurut Trio, pihaknya telah memberikan sosialisasi serta peringatan kepada para jukir untuk segera melakukan aktivasi rekening. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, sebagian jukir tidak menunjukkan respons atau itikad untuk mengikuti kebijakan tersebut.
Akibatnya, Dishub Surabaya mengambil langkah administratif berupa pembekuan izin, yang berpotensi berlanjut pada pencabutan kartu tanda anggota (KTA) jika tidak ada perubahan sikap. Pemerintah juga membuka kemungkinan mengganti jukir yang tidak patuh dengan tenaga baru.
Selain penegakan aturan, Pemkot Surabaya juga terus mendorong masyarakat untuk mendukung sistem parkir digital. Metode pembayaran yang disiapkan mencakup penggunaan uang elektronik, QRIS, hingga voucher parkir, sehingga transaksi menjadi lebih transparan dan akuntabel.
Kebijakan ini disebut bukan semata-mata untuk meningkatkan pendapatan daerah, melainkan sebagai respons atas tuntutan masyarakat terhadap pengelolaan parkir yang lebih terbuka dan bebas dari potensi penyimpangan.
Dengan sistem digital, seluruh aliran dana retribusi parkir akan tercatat secara langsung ke rekening pemerintah, sehingga meminimalkan konflik maupun kecurigaan antara pihak jukir, pengelola, dan masyarakat.
Pemkot Surabaya berharap langkah tegas ini dapat mempercepat transformasi sistem parkir menuju layanan publik yang modern, transparan, dan terpercaya, sekaligus meningkatkan kesadaran semua pihak untuk beradaptasi dengan perkembangan teknologi di sektor pelayanan publik. (hdl)


as a preferred source on Google




