Close Menu
beritajatim.idberitajatim.id
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
beritajatim.idberitajatim.id
Web Utama
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
beritajatim.idberitajatim.id
Home»Ekonomi»Pemkot Surabaya Bekukan Izin 600 Jukir, Penolakan Digitalisasi Parkir Berujung Sanksi Tegas

Pemkot Surabaya Bekukan Izin 600 Jukir, Penolakan Digitalisasi Parkir Berujung Sanksi Tegas

Hendro D. LaksonoHendro D. Laksono Ekonomi 7 April 2026
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Pemkot Surabaya bekukan izin 600 jukir yang menolak digitalisasi parkir demi transparansi dan sistem pembayaran non-tunai.
Pemkot Surabaya bekukan izin 600 jukir yang menolak digitalisasi parkir demi transparansi dan sistem pembayaran non-tunai.

Surabaya (beritajatim.id) – Kebijakan digitalisasi parkir di Surabaya mulai ditegakkan secara tegas. Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Perhubungan Kota Surabaya membekukan izin sekitar 600 juru parkir resmi yang tidak mendukung sistem pembayaran non-tunai.

Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya mempercepat penerapan parkir digital yang dinilai penting untuk meningkatkan transparansi pengelolaan retribusi parkir di Kota Pahlawan.

Pelaksana tugas Kepala Dishub Surabaya, Trio Wahyu Bowo, menjelaskan bahwa pembekuan izin dilakukan karena ratusan jukir tersebut tidak bersedia mengaktifkan rekening dan kartu ATM dari Bank Jatim. Padahal, sistem tersebut menjadi mekanisme utama dalam pembagian hasil antara pemerintah kota dan jukir.

Dalam skema yang diterapkan, pendapatan parkir dibagi dengan komposisi 60 persen untuk pemerintah kota dan 40 persen untuk jukir, yang seluruhnya disalurkan melalui sistem transfer bank guna menghindari transaksi tunai.

Menurut Trio, pihaknya telah memberikan sosialisasi serta peringatan kepada para jukir untuk segera melakukan aktivasi rekening. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, sebagian jukir tidak menunjukkan respons atau itikad untuk mengikuti kebijakan tersebut.

Akibatnya, Dishub Surabaya mengambil langkah administratif berupa pembekuan izin, yang berpotensi berlanjut pada pencabutan kartu tanda anggota (KTA) jika tidak ada perubahan sikap. Pemerintah juga membuka kemungkinan mengganti jukir yang tidak patuh dengan tenaga baru.

Selain penegakan aturan, Pemkot Surabaya juga terus mendorong masyarakat untuk mendukung sistem parkir digital. Metode pembayaran yang disiapkan mencakup penggunaan uang elektronik, QRIS, hingga voucher parkir, sehingga transaksi menjadi lebih transparan dan akuntabel.

Baca Juga:  Struktur Utang Luar Negeri Indonesia Tetap Sehat, BI Tegaskan Prinsip Kehati-hatian

Kebijakan ini disebut bukan semata-mata untuk meningkatkan pendapatan daerah, melainkan sebagai respons atas tuntutan masyarakat terhadap pengelolaan parkir yang lebih terbuka dan bebas dari potensi penyimpangan.

Dengan sistem digital, seluruh aliran dana retribusi parkir akan tercatat secara langsung ke rekening pemerintah, sehingga meminimalkan konflik maupun kecurigaan antara pihak jukir, pengelola, dan masyarakat.

Pemkot Surabaya berharap langkah tegas ini dapat mempercepat transformasi sistem parkir menuju layanan publik yang modern, transparan, dan terpercaya, sekaligus meningkatkan kesadaran semua pihak untuk beradaptasi dengan perkembangan teknologi di sektor pelayanan publik. (hdl)

Add beritajatim.id as a preferred source on Google+
Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Berita
berita surabaya Parkir
Share. Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp

Berita Lainnya

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp8.000, Buyback Melesat Rp16.000

18 Juli 2026 Ekonomi
Pasar Tembok Dukuh Surabaya

Pemkot Surabaya Siapkan 2.700 Stan Gratis bagi Pedagang Pasar Tumpah dan PKL, Relokasi Tanpa Biaya Sewa

12 Juli 2026 Ekonomi

Harga Emas Antam Hari Ini 6 Juli 2026 Stagnan

6 Juli 2026 Ekonomi
Gubernur Khofifah menggelar Pasar Murah ke-81 di Pasuruan untuk menjaga inflasi, memperkuat daya beli, membantu warga rentan, dan mendukung UMKM.

Gubernur Khofifah Gelar Pasar Murah ke-81 di Pasuruan, Perkuat Pengendalian Inflasi dan Dorong UMKM Lokal

6 Juli 2026 Ekonomi
Gubernur Khofifah menggelar Pasar Murah di Banyuwangi untuk mengendalikan inflasi, menjaga daya beli masyarakat, dan mendukung pelaku UMKM.

Gubernur Khofifah Perluas Pasar Murah hingga Banyuwangi, Perkuat Pengendalian Inflasi dan Jaga Daya Beli Masyarakat

4 Juli 2026 Ekonomi
Ilustrasi emas batangan (foto: Jingming Pan/unsplash)

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp11.000 per Gram, Simak Daftar Lengkap Pecahan Terbaru

3 Juli 2026 Ekonomi
Leave A Reply Cancel Reply

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp8.000, Buyback Melesat Rp16.000

18 Juli 2026
Berita Terbaru
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko

Polri Gandeng UPH dan Komdigi Edukasi Mahasiswa Cegah Judi Online Lewat Program Polri Goes to Campus

16 Juli 2026
Polres Mojokerto Kota memperkuat sinergi dengan masyarakat melalui Silaturahmi Kamtibmas, mendorong keamanan, pelayanan publik, dan keselamatan berlalu lintas.

Polres Mojokerto Kota Perkuat Sinergi dengan Warga Lewat Silaturahmi Kamtibmas dan Ajak Jaga Keamanan Bersama

16 Juli 2026

7 Makanan yang Bisa Membantu Meningkatkan Kualitas Sperma, Penting untuk Program Hami

16 Juli 2026

Setjen DPD RI Buka Program Magang Nasional 2026, Kuota 233 Orang dengan Uang Saku hingga Rp6 Juta

16 Juli 2026
Lionel Messi

Messi Antar Argentina Singkirkan Inggris dan Melaju ke Final Piala Dunia, Siap Tantang Spanyol

16 Juli 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Tentang
  • Network
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
© 2026 beritajatim.ID | portal berita jawa timur

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.