Close Menu
beritajatim.idberitajatim.id
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
beritajatim.idberitajatim.id
Web Utama
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
beritajatim.idberitajatim.id
Home»Ekonomi»Kado HUT ke-733, Pemkot Surabaya Hapus Denda PBB-P2 Sejak 1994 hingga 2025

Kado HUT ke-733, Pemkot Surabaya Hapus Denda PBB-P2 Sejak 1994 hingga 2025

Hendro D. LaksonoHendro D. Laksono Ekonomi 15 April 2026
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Pemkot Surabaya hapus denda PBB-P2 1994–2025 hingga 30 April 2026. Warga cukup bayar pokok pajak tanpa sanksi.
Pemkot Surabaya hapus denda PBB-P2 1994–2025 hingga 30 April 2026. Warga cukup bayar pokok pajak tanpa sanksi.

Surabaya (beritajatim.id) – Pemerintah Kota Surabaya memberikan kado spesial bagi warga menjelang Hari Jadi Kota Surabaya (HJKS) ke-733 dengan meluncurkan program penghapusan sanksi administratif atau denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Kebijakan ini berlaku untuk tunggakan pajak mulai tahun 1994 hingga 2025, dengan periode pembayaran pada 1 hingga 30 April 2026.

Kebijakan tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya, Rachmad Basari. Ia menjelaskan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk keringanan bagi masyarakat, sekaligus mendorong kepatuhan pajak tanpa dibebani akumulasi denda yang selama ini memberatkan.

Program ini memungkinkan wajib pajak untuk melunasi kewajiban hanya dengan membayar pokok pajak, tanpa tambahan bunga atau sanksi administratif. Rentang waktu yang panjang, yakni sejak 1994, didasarkan pada data piutang lama termasuk saat pengelolaan PBB masih berada di bawah kewenangan pemerintah pusat sebelum dialihkan ke daerah pada 2010.

Untuk memudahkan akses layanan, masyarakat dapat melakukan pembayaran dengan menunjukkan Nomor Objek Pajak (NOP) atau mengunduh Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) melalui situs resmi pemerintah kota. Selain itu, pembayaran juga bisa dilakukan secara langsung di kantor Bapenda maupun Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB), serta melalui layanan mobil keliling yang menjangkau wilayah kelurahan.

Pemkot Surabaya juga mengoptimalkan kanal digital guna memperluas akses pembayaran. Warga dapat memanfaatkan layanan perbankan seperti Bank Jatim, Bank Mandiri, dan Bank Rakyat Indonesia. Selain itu, pembayaran tersedia melalui berbagai platform digital seperti Tokopedia, Shopee, Blibli, serta layanan dompet digital seperti GoPay dan OVO. Alternatif lainnya termasuk gerai ritel seperti Indomaret, Alfamart, hingga Kantor Pos.

Baca Juga:  Rupiah Terus Menguat di Agustus 2024, Ungguli Mata Uang Regional Lain

Rachmad Basari menegaskan bahwa kebijakan ini tidak semata bertujuan mengejar target Pendapatan Asli Daerah (PAD), melainkan sebagai stimulus untuk menjaga pertumbuhan ekonomi Surabaya yang saat ini berada di atas rata-rata nasional. Respons masyarakat terhadap program ini disebut cukup positif sejak pertama kali disosialisasikan.

Pemerintah kota pun terus menggencarkan sosialisasi melalui berbagai media, mulai dari platform digital, videotron di pusat kota, hingga kegiatan publik seperti Car Free Day. Langkah ini dilakukan agar seluruh lapisan masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan penghapusan denda sebelum batas waktu berakhir.

Melalui program ini, Pemkot Surabaya berharap kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak semakin meningkat, sekaligus memperkuat fondasi pembangunan kota secara berkelanjutan. (hdl)

Add beritajatim.id as a preferred source on Google+
Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Berita
Share. Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp

Berita Lainnya

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp8.000, Buyback Melesat Rp16.000

18 Juli 2026 Ekonomi
Pasar Tembok Dukuh Surabaya

Pemkot Surabaya Siapkan 2.700 Stan Gratis bagi Pedagang Pasar Tumpah dan PKL, Relokasi Tanpa Biaya Sewa

12 Juli 2026 Ekonomi

Harga Emas Antam Hari Ini 6 Juli 2026 Stagnan

6 Juli 2026 Ekonomi
Gubernur Khofifah menggelar Pasar Murah ke-81 di Pasuruan untuk menjaga inflasi, memperkuat daya beli, membantu warga rentan, dan mendukung UMKM.

Gubernur Khofifah Gelar Pasar Murah ke-81 di Pasuruan, Perkuat Pengendalian Inflasi dan Dorong UMKM Lokal

6 Juli 2026 Ekonomi
Gubernur Khofifah menggelar Pasar Murah di Banyuwangi untuk mengendalikan inflasi, menjaga daya beli masyarakat, dan mendukung pelaku UMKM.

Gubernur Khofifah Perluas Pasar Murah hingga Banyuwangi, Perkuat Pengendalian Inflasi dan Jaga Daya Beli Masyarakat

4 Juli 2026 Ekonomi
Ilustrasi emas batangan (foto: Jingming Pan/unsplash)

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp11.000 per Gram, Simak Daftar Lengkap Pecahan Terbaru

3 Juli 2026 Ekonomi
Leave A Reply Cancel Reply

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp8.000, Buyback Melesat Rp16.000

18 Juli 2026
Berita Terbaru
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko

Polri Gandeng UPH dan Komdigi Edukasi Mahasiswa Cegah Judi Online Lewat Program Polri Goes to Campus

16 Juli 2026
Polres Mojokerto Kota memperkuat sinergi dengan masyarakat melalui Silaturahmi Kamtibmas, mendorong keamanan, pelayanan publik, dan keselamatan berlalu lintas.

Polres Mojokerto Kota Perkuat Sinergi dengan Warga Lewat Silaturahmi Kamtibmas dan Ajak Jaga Keamanan Bersama

16 Juli 2026

7 Makanan yang Bisa Membantu Meningkatkan Kualitas Sperma, Penting untuk Program Hami

16 Juli 2026

Setjen DPD RI Buka Program Magang Nasional 2026, Kuota 233 Orang dengan Uang Saku hingga Rp6 Juta

16 Juli 2026
Lionel Messi

Messi Antar Argentina Singkirkan Inggris dan Melaju ke Final Piala Dunia, Siap Tantang Spanyol

16 Juli 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Tentang
  • Network
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
© 2026 beritajatim.ID | portal berita jawa timur

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.