Surabaya (beritajatim.id) – Pemerintah Kota Surabaya memberikan kado spesial bagi warga menjelang Hari Jadi Kota Surabaya (HJKS) ke-733 dengan meluncurkan program penghapusan sanksi administratif atau denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Kebijakan ini berlaku untuk tunggakan pajak mulai tahun 1994 hingga 2025, dengan periode pembayaran pada 1 hingga 30 April 2026.
Kebijakan tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya, Rachmad Basari. Ia menjelaskan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk keringanan bagi masyarakat, sekaligus mendorong kepatuhan pajak tanpa dibebani akumulasi denda yang selama ini memberatkan.
Program ini memungkinkan wajib pajak untuk melunasi kewajiban hanya dengan membayar pokok pajak, tanpa tambahan bunga atau sanksi administratif. Rentang waktu yang panjang, yakni sejak 1994, didasarkan pada data piutang lama termasuk saat pengelolaan PBB masih berada di bawah kewenangan pemerintah pusat sebelum dialihkan ke daerah pada 2010.
Untuk memudahkan akses layanan, masyarakat dapat melakukan pembayaran dengan menunjukkan Nomor Objek Pajak (NOP) atau mengunduh Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) melalui situs resmi pemerintah kota. Selain itu, pembayaran juga bisa dilakukan secara langsung di kantor Bapenda maupun Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB), serta melalui layanan mobil keliling yang menjangkau wilayah kelurahan.
Pemkot Surabaya juga mengoptimalkan kanal digital guna memperluas akses pembayaran. Warga dapat memanfaatkan layanan perbankan seperti Bank Jatim, Bank Mandiri, dan Bank Rakyat Indonesia. Selain itu, pembayaran tersedia melalui berbagai platform digital seperti Tokopedia, Shopee, Blibli, serta layanan dompet digital seperti GoPay dan OVO. Alternatif lainnya termasuk gerai ritel seperti Indomaret, Alfamart, hingga Kantor Pos.
Rachmad Basari menegaskan bahwa kebijakan ini tidak semata bertujuan mengejar target Pendapatan Asli Daerah (PAD), melainkan sebagai stimulus untuk menjaga pertumbuhan ekonomi Surabaya yang saat ini berada di atas rata-rata nasional. Respons masyarakat terhadap program ini disebut cukup positif sejak pertama kali disosialisasikan.
Pemerintah kota pun terus menggencarkan sosialisasi melalui berbagai media, mulai dari platform digital, videotron di pusat kota, hingga kegiatan publik seperti Car Free Day. Langkah ini dilakukan agar seluruh lapisan masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan penghapusan denda sebelum batas waktu berakhir.
Melalui program ini, Pemkot Surabaya berharap kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak semakin meningkat, sekaligus memperkuat fondasi pembangunan kota secara berkelanjutan. (hdl)


as a preferred source on Google




