Surabaya (beritajatim.id) – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang menimpa seorang pengemudi layanan pesan antar di kawasan Jalan Mayjen Yono Suwoyo, Surabaya. Dua pria yang diduga terlibat dalam aksi tersebut kini telah diamankan beserta sejumlah barang bukti yang digunakan saat beraksi.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial A.S.A. (36) dan A.E. (33), warga Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya. Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan korban dan hasil identifikasi di lapangan.
Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Iswanto menjelaskan bahwa pencurian terjadi pada Selasa, 2 Juni 2026 sekitar pukul 18.00 WIB di depan kawasan Lenmarc Mall Surabaya. Saat kejadian, korban yang berprofesi sebagai kurir layanan pesan antar tengah menjalankan pekerjaannya dan memarkir sepeda motor Honda Beat miliknya di tepi jalan dalam kondisi setir terkunci sebelum mengambil pesanan pelanggan.
Ketika kembali ke lokasi parkir beberapa saat kemudian, korban mendapati kendaraannya telah raib. Kehilangan tersebut berdampak besar karena sepeda motor yang dicuri merupakan sarana utama yang digunakan korban untuk bekerja dan memperoleh penghasilan sehari-hari.
Menerima laporan tersebut, Tim Resmob Polrestabes Surabaya bergerak melakukan penyelidikan. Hasilnya, petugas berhasil mengidentifikasi dan menangkap dua orang yang diduga terlibat dalam pencurian motor tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, masing-masing pelaku memiliki peran berbeda saat menjalankan aksinya. A.S.A. diduga bertugas mengawasi situasi sekitar sekaligus menjadi joki yang membawa kendaraan saat operasi pencurian berlangsung. Sementara itu, A.E. diduga berperan sebagai eksekutor yang mengambil sepeda motor milik korban menggunakan alat khusus.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Barang bukti yang disita antara lain satu buah kunci T yang telah dimodifikasi, satu stel pakaian yang digunakan saat beraksi, serta sebuah helm.
Polisi menilai penggunaan kunci T modifikasi masih menjadi salah satu modus yang kerap digunakan pelaku curanmor untuk membobol sistem penguncian kendaraan dalam waktu singkat. Karena itu, masyarakat diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama ketika memarkir kendaraan di area publik yang memiliki tingkat mobilitas tinggi.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 477 Ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan. Penyidik masih terus melakukan pendalaman guna memastikan kemungkinan keterlibatan pelaku dalam aksi pencurian kendaraan bermotor lainnya di wilayah Surabaya.
Polrestabes Surabaya juga mengingatkan masyarakat agar menggunakan pengaman tambahan pada kendaraan serta memilih lokasi parkir yang aman dan mudah diawasi. Langkah preventif tersebut dinilai penting untuk mengurangi risiko menjadi korban pencurian kendaraan bermotor yang masih kerap terjadi di sejumlah kawasan perkotaan. (tin)



