Close Menu
beritajatim.idberitajatim.id
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
[gtranslate]
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
beritajatim.idberitajatim.id
Web Utama
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
beritajatim.idberitajatim.id
Home»Hukum & Kriminal»Polresta Malang Kota Ringkus Komplotan Begal Mahasiswa, Satu DPO

Polresta Malang Kota Ringkus Komplotan Begal Mahasiswa, Satu DPO

Misti PrihatiniMisti Prihatini Hukum & Kriminal 8 Juni 2026
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Polresta Malang Kota menangkap dua pelaku begal yang menyasar mahasiswa. Satu tersangka masih buron setelah terlibat perampasan motor dan ponsel.
Polresta Malang Kota menangkap dua pelaku begal yang menyasar mahasiswa. Satu tersangka masih buron setelah terlibat perampasan motor dan ponsel.

Malang (beritajatim.id) – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang menyasar mahasiswa di sejumlah lokasi di wilayah Kota Malang. Dalam pengungkapan tersebut, dua pelaku berhasil diamankan, sementara satu orang lainnya masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dua tersangka yang telah ditangkap masing-masing berinisial DS (26) dan MM (20), warga Kelurahan Kotalama, Kecamatan Kedungkandang. Adapun satu pelaku lain berinisial H alias Habibi hingga kini masih diburu aparat kepolisian.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota AKP Rahmad Aji Prabowo menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari dua laporan polisi yang diterima pada awal Juni 2026. Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik melakukan serangkaian penyelidikan melalui pemeriksaan saksi, olah tempat kejadian perkara (TKP), analisis rekaman CCTV, serta pengumpulan berbagai alat bukti.

Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi para pelaku hingga akhirnya menangkap kedua tersangka pada 1 Juni 2026. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain serta melacak keberadaan barang hasil kejahatan.

Berdasarkan hasil penyidikan, aksi pertama komplotan tersebut terjadi pada 16 Mei 2026 di kawasan Jalan M. Wiyono, Kecamatan Blimbing. Saat itu korban yang sedang berkumpul bersama rekan-rekannya didatangi para pelaku. Dengan menggunakan senjata tajam berupa pisau, pelaku melakukan intimidasi hingga korban menyerahkan satu unit iPhone 12 Pro Max beserta akses kata sandinya.

Baca Juga:  Polisi Bongkar Dua Arena Judi Sabung Ayam di Malang, Warga Diminta Waspada

Tidak berhenti di situ, komplotan tersebut kembali beraksi pada 24 Mei 2026 dini hari. Kali ini korbannya adalah tiga mahasiswa yang berada di kawasan Alun-Alun Kota Malang. Para pelaku disebut mengancam korban menggunakan celurit dan parang sebelum merampas dua telepon genggam serta satu unit sepeda motor Honda Beat.

Menurut AKP Rahmad Aji Prabowo, para pelaku memiliki pola kejahatan yang sama, yakni mencari target pada malam hingga dini hari, kemudian melakukan intimidasi dengan senjata tajam untuk menguasai barang berharga milik korban.

Dalam proses penangkapan, polisi lebih dahulu mengamankan MM di sebuah warung internet di kawasan Kebalen Wetan, Kotalama. Dari hasil pemeriksaan, MM mengakui keterlibatannya dalam kedua aksi kejahatan tersebut. Keterangan itu kemudian dikembangkan hingga petugas berhasil menangkap DS di kediamannya pada hari yang sama.

Selain memburu satu tersangka yang masih buron, penyidik juga menelusuri keberadaan barang hasil kejahatan yang diduga telah dijual. Langkah tersebut dilakukan untuk melengkapi proses penyidikan sekaligus mengembalikan barang milik korban apabila berhasil ditemukan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Polisi menyatakan penerapan pasal tersebut disesuaikan dengan unsur tindak pidana yang dilakukan serta dampak yang ditimbulkan terhadap para korban.

Polresta Malang Kota juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan dengan segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang. Dukungan informasi dari masyarakat dinilai penting untuk membantu aparat dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap aman serta kondusif.

Baca Juga:  Polisi Tangkap Tukang Aluminium di Malang Diduga Terlibat Peredaran Sabu

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat, khususnya mahasiswa dan generasi muda, untuk meningkatkan kewaspadaan saat beraktivitas pada malam hingga dini hari. Kepolisian mengimbau masyarakat menghindari lokasi yang sepi, tidak bepergian seorang diri pada jam rawan, serta segera melapor apabila menjadi korban atau mengetahui tindak kriminalitas di lingkungan sekitar. (tin)

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Berita
Share. Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp

Berita Lainnya

Polres Ponorogo menangkap dua pelaku curanmor lintas kota asal Brebes. Polisi mengamankan lima motor curian yang dijual melalui sistem COD.

Komplotan Curanmor Lintas Kota Dibekuk di Ponorogo, Polisi Amankan 5 Motor Hasil Curian

2 Juni 2026 Hukum & Kriminal
Polres Tulungagung mengungkap fakta baru kasus pupuk ilegal. Sejumlah kejanggalan ditemukan pada kemasan, izin edar, hingga identitas tersangka.

Polres Tulungagung Bongkar Dugaan Peredaran Pupuk Ilegal, Temukan Sejumlah Kejanggalan pada Kemasan dan Izin Edar

1 Juni 2026 Hukum & Kriminal
Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjungperak

Jambret iPhone Milik Wisatawan Jerman di Kota Lama Surabaya Ditangkap, Wajah Pelaku Terekam Saat Beraksi

1 Juni 2026 Hukum & Kriminal
Polres Gresik mengungkap jaringan narkoba Madura-Gresik dengan menyita 209 gram sabu dan menangkap dua tersangka. Pemasok masih diburu.

Polres Gresik Bongkar Jaringan Narkoba Madura-Gresik, Sita 209 Gram Sabu dan Tangkap Dua Tersangka

31 Mei 2026 Hukum & Kriminal
Polres Pasuruan Kota menangkap empat pelaku pengeroyokan remaja di GOR Untung Suropati. Polisi menyita celurit dan mengungkap dugaan pengaruh miras.

Polres Pasuruan Kota Tangkap 4 Pelaku Pengeroyokan Remaja di GOR Untung Suropati, Diduga Dipicu Miras dan Obat Terlarang

31 Mei 2026 Hukum & Kriminal
Polres Pasuruan mengungkap tiga kasus kejahatan jalanan di Pandaan dan Pasrepan. Tiga tersangka ditangkap, satu pelaku masih buron.

Polres Pasuruan Ungkap Tiga Kasus Kejahatan Jalanan, Residivis hingga Pelaku Curas Maut Ditangkap

28 Mei 2026 Hukum & Kriminal
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Riset Terbaru Ungkap Intervensi Nutrisi Padat Gizi Efektif Tekan Stunting dan Hemat Biaya Kesehatan

6 Juni 2026

Jantung Sering Berdebar? Ini 8 Makanan dan Minuman yang Bisa Jadi Penyebabnya

6 Juni 2026
Jadwal MotoGP Hungaria 2026 live Trans7, Vidio, dan Vision+. Veda Ega Pratama tampil di Moto3, Marc Marquez siap bersaing di Balaton Park.

Jadwal MotoGP Hungaria 2026 Live Trans7: Veda Ega Pratama Berburu Poin, Marc Marquez Siap Tantang Dominasi Aprilia

6 Juni 2026
Naomi McClure-Griffiths

Peta Magnet Terbesar Alam Semesta Ungkap Jaringan Kosmik Tak Terlihat

6 Juni 2026
Surabaya menjadi kota pertama peluncuran program Indonesia-Norwegia yang berhasil mengangkat satu ton sampah plastik dari sungai setiap hari.

Surabaya Jadi Percontohan Nasional Program Indonesia-Norwegia Atasi Sampah Plastik

6 Juni 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Tentang
  • Network
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
© 2026 beritajatim.ID | portal berita jawa timur

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.