Malang (beritajatim.id) – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang menyasar mahasiswa di sejumlah lokasi di wilayah Kota Malang. Dalam pengungkapan tersebut, dua pelaku berhasil diamankan, sementara satu orang lainnya masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dua tersangka yang telah ditangkap masing-masing berinisial DS (26) dan MM (20), warga Kelurahan Kotalama, Kecamatan Kedungkandang. Adapun satu pelaku lain berinisial H alias Habibi hingga kini masih diburu aparat kepolisian.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota AKP Rahmad Aji Prabowo menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari dua laporan polisi yang diterima pada awal Juni 2026. Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik melakukan serangkaian penyelidikan melalui pemeriksaan saksi, olah tempat kejadian perkara (TKP), analisis rekaman CCTV, serta pengumpulan berbagai alat bukti.
Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi para pelaku hingga akhirnya menangkap kedua tersangka pada 1 Juni 2026. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain serta melacak keberadaan barang hasil kejahatan.
Berdasarkan hasil penyidikan, aksi pertama komplotan tersebut terjadi pada 16 Mei 2026 di kawasan Jalan M. Wiyono, Kecamatan Blimbing. Saat itu korban yang sedang berkumpul bersama rekan-rekannya didatangi para pelaku. Dengan menggunakan senjata tajam berupa pisau, pelaku melakukan intimidasi hingga korban menyerahkan satu unit iPhone 12 Pro Max beserta akses kata sandinya.
Tidak berhenti di situ, komplotan tersebut kembali beraksi pada 24 Mei 2026 dini hari. Kali ini korbannya adalah tiga mahasiswa yang berada di kawasan Alun-Alun Kota Malang. Para pelaku disebut mengancam korban menggunakan celurit dan parang sebelum merampas dua telepon genggam serta satu unit sepeda motor Honda Beat.
Menurut AKP Rahmad Aji Prabowo, para pelaku memiliki pola kejahatan yang sama, yakni mencari target pada malam hingga dini hari, kemudian melakukan intimidasi dengan senjata tajam untuk menguasai barang berharga milik korban.
Dalam proses penangkapan, polisi lebih dahulu mengamankan MM di sebuah warung internet di kawasan Kebalen Wetan, Kotalama. Dari hasil pemeriksaan, MM mengakui keterlibatannya dalam kedua aksi kejahatan tersebut. Keterangan itu kemudian dikembangkan hingga petugas berhasil menangkap DS di kediamannya pada hari yang sama.
Selain memburu satu tersangka yang masih buron, penyidik juga menelusuri keberadaan barang hasil kejahatan yang diduga telah dijual. Langkah tersebut dilakukan untuk melengkapi proses penyidikan sekaligus mengembalikan barang milik korban apabila berhasil ditemukan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Polisi menyatakan penerapan pasal tersebut disesuaikan dengan unsur tindak pidana yang dilakukan serta dampak yang ditimbulkan terhadap para korban.
Polresta Malang Kota juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan dengan segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang. Dukungan informasi dari masyarakat dinilai penting untuk membantu aparat dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap aman serta kondusif.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat, khususnya mahasiswa dan generasi muda, untuk meningkatkan kewaspadaan saat beraktivitas pada malam hingga dini hari. Kepolisian mengimbau masyarakat menghindari lokasi yang sepi, tidak bepergian seorang diri pada jam rawan, serta segera melapor apabila menjadi korban atau mengetahui tindak kriminalitas di lingkungan sekitar. (tin)







