Lumajang (beritajatim.id) – Polres Lumajang Polda Jawa Timur membubarkan aksi balap liar yang berlangsung di kawasan Jalan Lintas Selatan (JLS) Desa Bago, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang. Dalam operasi penertiban tersebut, petugas mengamankan 10 sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas balap liar yang meresahkan masyarakat.
Penindakan dilakukan setelah kepolisian menerima laporan dari warga terkait adanya aktivitas balap liar di ruas jalan yang kerap digunakan sebagai jalur penghubung antardaerah tersebut. Menindaklanjuti informasi yang masuk, petugas langsung menuju lokasi dan melakukan pembubaran terhadap para pelaku yang berada di area tersebut.
Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto, menjelaskan bahwa langkah cepat dilakukan untuk mencegah potensi gangguan keamanan dan keselamatan lalu lintas. Menurutnya, balap liar tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga menimbulkan risiko tinggi terjadinya kecelakaan yang dapat membahayakan pelaku maupun pengguna jalan lainnya.
Dari hasil penertiban, polisi menemukan sejumlah kendaraan yang diduga digunakan untuk balap liar. Selain itu, beberapa sepeda motor yang diamankan diketahui tidak dilengkapi dokumen kendaraan yang sah dan telah mengalami modifikasi yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang berlaku.
Seluruh kendaraan yang diamankan kini dibawa ke Satuan Lalu Lintas Polres Lumajang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi akan melakukan verifikasi terhadap kelengkapan administrasi kendaraan sekaligus memastikan kondisi kendaraan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ipda Suprapto menegaskan bahwa pemilik kendaraan harus memenuhi sejumlah persyaratan sebelum kendaraan dapat diambil kembali. Selain melengkapi dokumen yang diperlukan, pemilik juga diwajibkan mengembalikan kondisi kendaraan ke spesifikasi standar sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan lalu lintas.
Menurut kepolisian, kawasan Jalan Lintas Selatan menjadi salah satu lokasi yang perlu mendapatkan perhatian khusus karena sering dimanfaatkan untuk aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum. Oleh karena itu, patroli dan pengawasan akan terus ditingkatkan guna mencegah terulangnya aksi serupa.
Polres Lumajang juga mengingatkan bahwa balap liar merupakan aktivitas berbahaya yang dapat memicu kecelakaan fatal. Selain membahayakan keselamatan pelaku, aksi tersebut berisiko menimbulkan korban dari kalangan pengguna jalan yang tidak terlibat.
Dalam upaya pencegahan, kepolisian mengajak orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak dan remaja, terutama pada malam hingga dini hari yang sering menjadi waktu terjadinya balap liar. Peran keluarga dinilai sangat penting untuk mencegah keterlibatan generasi muda dalam aktivitas yang melanggar hukum dan membahayakan keselamatan.
Selain itu, Polres Lumajang meminta masyarakat untuk terus berpartisipasi menjaga keamanan lingkungan dengan melaporkan setiap aktivitas balap liar maupun pelanggaran lalu lintas lainnya. Dukungan masyarakat dinilai menjadi faktor penting dalam menciptakan kondisi lalu lintas yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan.
Langkah penertiban yang dilakukan Polres Lumajang ini menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam menekan angka pelanggaran lalu lintas sekaligus meningkatkan keselamatan berkendara di wilayah Kabupaten Lumajang. Dengan pengawasan yang lebih intensif dan keterlibatan aktif masyarakat, diharapkan praktik balap liar dapat diminimalkan sehingga ruang publik dan jalan raya dapat digunakan secara aman dan sesuai peruntukannya. (tin)







