Surabaya (beritajatim.id) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Timur melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) menargetkan sebanyak 12 rancangan peraturan daerah (raperda) dapat diselesaikan sepanjang 2026.
Ketua Bapemperda DPRD Jatim, Yordan M. Batara-Goa, menyatakan bahwa belasan raperda tersebut akan masuk dalam kategori super prioritas Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026. Target tersebut diharapkan melahirkan regulasi yang berdampak langsung bagi masyarakat.
Tiga Pilar Utama Raperda 2026
Menurut Yordan, terdapat tiga fokus utama dalam penyusunan raperda super prioritas 2026.
Pertama, penguatan sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta ekonomi kreatif (ekraf). Regulasi yang disiapkan diarahkan untuk mempermudah akses permodalan, sekaligus memberikan perlindungan terhadap produk lokal agar lebih kompetitif di pasar internasional.
Kedua, percepatan digitalisasi birokrasi melalui penguatan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Langkah ini ditujukan untuk menyederhanakan pelayanan publik, memangkas proses administratif yang berbelit, dan meningkatkan transparansi tata kelola pemerintahan daerah.
Ketiga, perlindungan tenaga kerja lokal, termasuk sinkronisasi kebijakan upah layak serta kepastian pemenuhan hak-hak pekerja di sektor industri.
Yordan menekankan bahwa regulasi yang disusun harus mampu menjawab kebutuhan riil masyarakat Jawa Timur yang jumlahnya mencapai sekitar 42 juta jiwa.
Perhatikan Kondisi Fiskal Daerah
Dalam penyusunan raperda, Bapemperda juga mempertimbangkan kondisi fiskal daerah yang tengah memasuki fase efisiensi anggaran. Oleh karena itu, koordinasi intensif dengan pihak eksekutif dinilai penting agar tidak terjadi tumpang tindih aturan maupun beban fiskal berlebihan.
DPRD Jawa Timur menargetkan seluruh 12 raperda super prioritas dapat disahkan menjadi peraturan daerah (perda) sebelum akhir 2026 dan segera diimplementasikan.
Evaluasi Kinerja Legislasi 2025
Sebagai catatan, sepanjang 2025, DPRD Jawa Timur berhasil merampungkan 13 raperda menjadi perda. Namun, dua di antaranya masih tertahan di tingkat pusat, yakni Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Raperda tentang Perangkat Daerah.
Yordan menjelaskan bahwa pembahasan di DPRD telah tuntas sejak November 2025. Akan tetapi, proses evaluasi di Kementerian Dalam Negeri belum rampung sehingga penyelesaiannya diperpanjang hingga 2026.
Dalam Raperda Perangkat Daerah, terdapat sejumlah pengaturan penting, termasuk perubahan nomenklatur Dinas Kebudayaan dan Pariwisata dengan penambahan sektor ekonomi kreatif menjadi Dinas Kebudayaan, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif (Disbudparekraf).
Selain itu, regulasi tersebut juga mengatur penyederhanaan tata kelola biro melalui mekanisme peraturan gubernur, khususnya dalam penataan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Dorong Regulasi Berdampak Nyata
Target penyelesaian 12 raperda super prioritas pada 2026 menjadi bagian dari upaya DPRD Jawa Timur memperkuat fungsi legislasi yang adaptif terhadap tantangan ekonomi dan tata kelola pemerintahan.
Dengan fokus pada UMKM, digitalisasi birokrasi, serta perlindungan tenaga kerja, DPRD berharap regulasi yang dihasilkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik di Jawa Timur. (rio)


as a preferred source on Google




