Jakarta (beritajatim.id) – Kuasa hukum Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, Yakup Hasibuan, menyatakan mengapresiasi surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perkara dengan terdakwa dr. Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (2/7/2026).
Menurut Yakup, materi dakwaan yang disampaikan jaksa telah menggambarkan substansi laporan yang sebelumnya diajukan pihak Joko Widodo. Ia menilai penyusunan dakwaan dilakukan secara komprehensif dan dinilai telah mewakili kepentingan hukum kliennya dalam perkara tersebut.
Yakup berharap proses pembuktian di persidangan dapat berjalan secara objektif dan menyeluruh sehingga majelis hakim dapat menjatuhkan putusan yang berkekuatan hukum tetap berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
Selain menanggapi isi dakwaan, Yakup juga mengungkapkan bahwa Joko Widodo menyatakan kesiapannya untuk hadir apabila dibutuhkan dalam agenda persidangan berikutnya.
Ia menjelaskan bahwa dirinya baru bertemu langsung dengan Joko Widodo dan dalam pertemuan tersebut mantan kepala negara itu menyampaikan komitmennya untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan, termasuk apabila diminta memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.
Menurut Yakup, kehadiran Joko Widodo di ruang sidang nantinya juga menjadi kesempatan untuk menunjukkan dokumen ijazah yang selama ini menjadi bagian dari polemik di ruang publik. Ia menilai pengadilan merupakan forum resmi dan memiliki legitimasi hukum untuk menghadirkan alat bukti dalam proses pembuktian perkara.
Yakup menjelaskan, selama ini kliennya memilih tidak menunjukkan dokumen tersebut di luar mekanisme hukum karena menganggap berbagai permintaan yang muncul berasal dari forum yang tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pembuktian secara legal.
Karena itu, ia menilai proses persidangan merupakan tempat yang tepat untuk menghadirkan dokumen apabila memang diperlukan dalam pembuktian perkara. Menurutnya, langkah tersebut sekaligus menunjukkan penghormatan Joko Widodo terhadap proses peradilan yang sedang berlangsung.
Perkara yang melibatkan dr. Tifauzia Tyassuma saat ini masih berada pada tahap awal persidangan setelah jaksa membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Agenda persidangan berikutnya dijadwalkan memasuki tahapan pemeriksaan sesuai ketentuan hukum acara pidana.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat tanggapan dari pihak dr. Tifauzia Tyassuma maupun tim kuasa hukumnya terkait pernyataan Yakup Hasibuan setelah pembacaan dakwaan. Persidangan akan berlanjut dengan memberikan kesempatan kepada seluruh pihak untuk menyampaikan argumentasi, alat bukti, dan pembelaan sesuai proses hukum yang berlaku.
Sesuai asas praduga tak bersalah, seluruh pihak yang berperkara tetap memiliki hak yang sama untuk menyampaikan keterangan dan pembelaan di hadapan majelis hakim hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (hdl)


as a preferred source on Google




