Bandung (beritajatim.id) – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa) memperkuat implementasi kebijakan kebahasaan nasional dengan mendorong pembentukan sistem pengawasan penggunaan Bahasa Indonesia yang lebih terkoordinasi dan berkelanjutan di daerah. Langkah tersebut diwujudkan melalui kegiatan Konsolidasi Daerah bertema “Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia dan Pelindungan Bahasa dan Sastra Daerah di Provinsi Jawa Barat”.
Kegiatan yang digelar di Bandung itu menjadi bagian dari implementasi Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia serta tindak lanjut Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 400.4/7446/SJ Tahun 2025 mengenai pengawasan penggunaan Bahasa Indonesia di daerah.
Kepala Badan Bahasa, Hafidz Muksin, menegaskan bahwa penguatan penggunaan Bahasa Indonesia tidak hanya berkaitan dengan aspek komunikasi, tetapi juga menjadi bagian dari upaya menjaga identitas nasional dan memperkuat kedaulatan bangsa menjelang satu abad Sumpah Pemuda pada 2028. Menurutnya, Bahasa Indonesia memiliki peran strategis sebagai simbol negara yang harus digunakan, dihormati, dan dibanggakan oleh seluruh warga negara.
Hafidz menjelaskan bahwa posisi Bahasa Indonesia di tingkat internasional terus menunjukkan perkembangan positif. Bahasa Indonesia kini dipelajari di puluhan negara, digunakan dalam forum internasional, serta semakin mendapat pengakuan di berbagai institusi pendidikan dunia. Namun demikian, di dalam negeri masih ditemukan penggunaan bahasa asing secara berlebihan pada nama kawasan, produk, badan usaha, hingga ruang publik.
Karena itu, Badan Bahasa menilai penguatan regulasi dan pengawasan menjadi langkah penting untuk membangun kesadaran serta kepatuhan bersama terhadap penggunaan Bahasa Indonesia sesuai ketentuan yang berlaku. Landasan hukum terkait penggunaan Bahasa Indonesia, menurut Hafidz, telah diatur melalui Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009, Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019, dan diperkuat dengan Permendikdasmen Nomor 2 Tahun 2025.
Sementara itu, Kepala Balai Bahasa Provinsi Jawa Barat, Herawati, menekankan bahwa keberhasilan implementasi kebijakan kebahasaan tidak dapat dilakukan oleh satu pihak saja. Ia menilai sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga pendidikan, dunia usaha, dan masyarakat menjadi faktor penting dalam mewujudkan penggunaan Bahasa Indonesia yang baik dan benar sekaligus menjaga keberlangsungan bahasa dan sastra daerah.
Menurut Herawati, dukungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat menjadi modal penting dalam memperkuat pengawasan kebahasaan di tingkat daerah. Kolaborasi tersebut diharapkan mampu menciptakan ekosistem kebahasaan yang tertib sekaligus mendukung pelestarian kekayaan bahasa daerah sebagai bagian dari identitas budaya bangsa.
Komitmen tersebut juga mendapat dukungan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Asisten Daerah Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Provinsi Jawa Barat, Asep Sukmana, menilai pembentukan Tim Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota merupakan langkah strategis untuk memastikan kebijakan yang telah diterbitkan dapat berjalan secara efektif.
Asep menyebut regulasi yang telah tersedia perlu segera diikuti dengan pembentukan kelembagaan, pelaksanaan pengawasan, serta program pembinaan yang berkesinambungan. Dengan demikian, manfaat kebijakan kebahasaan dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat luas.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pengawasan penggunaan Bahasa Indonesia bukan semata-mata berorientasi pada penindakan. Pendekatan yang dikedepankan adalah pembinaan, edukasi, pendampingan, dan pemberian rekomendasi perbaikan agar masyarakat memahami pentingnya mengutamakan Bahasa Indonesia tanpa mengabaikan keberadaan bahasa daerah.
Sebagai bentuk komitmen bersama, kegiatan konsolidasi ditutup dengan penandatanganan Komitmen Bersama Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia di Wilayah Provinsi Jawa Barat. Kesepakatan tersebut menjadi simbol sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam memperkuat implementasi kebijakan kebahasaan nasional.
Melalui konsolidasi ini, Jawa Barat diharapkan dapat menjadi model pengelolaan kebahasaan yang efektif di Indonesia. Penguatan pengawasan penggunaan Bahasa Indonesia yang berjalan seiring dengan pelindungan bahasa dan sastra daerah diyakini mampu menjaga identitas nasional sekaligus melestarikan kekayaan budaya lokal bagi generasi mendatang.
Di tengah semakin kuatnya arus globalisasi dan perkembangan teknologi digital, penguatan Bahasa Indonesia dinilai menjadi langkah strategis untuk memastikan bahasa nasional tetap menjadi tuan rumah di negeri sendiri, sekaligus memperkuat daya saing Indonesia di tingkat global. (hdl)


as a preferred source on Google




