Jakarta (beritajatim.id) – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berhasil menghentikan 915 entitas keuangan ilegal selama periode 1 Januari hingga 31 Mei 2024. Upaya ini merupakan langkah signifikan dalam melindungi masyarakat dari praktik keuangan ilegal.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengungkapkan bahwa dari 915 entitas ilegal yang dihentikan, terdapat 19 investasi ilegal dan 896 pinjaman online (pinjol) ilegal.
“Kami menerima 7.560 pengaduan terkait entitas ilegal, yang terdiri dari 7.194 pengaduan pinjol ilegal dan 366 pengaduan investasi ilegal,” jelas Friderica dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner (DK) OJK Bulanan Mei 2024 di Jakarta.
Pada periode yang sama, OJK menerima 158.483 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK), termasuk 11.701 pengaduan. Dari jumlah pengaduan tersebut, 4.193 berasal dari sektor perbankan, 4.275 dari industri financial technology, 2.529 dari perusahaan pembiayaan, dan 547 dari perusahaan asuransi, serta sisanya dari sektor pasar modal dan industri keuangan non-bank (IKNB).
OJK berhasil menyelesaikan 77,83 persen pengaduan yang diterima hingga akhir Mei 2024. “Penegakan hukum juga dilakukan dengan memberikan 39 surat peringatan tertulis, tiga surat perintah, dan 24 sanksi denda kepada pelaku usaha jasa keuangan (PUJK),” tambah Friderica.
Sebanyak 67 PUJK melakukan penggantian kerugian atas 206 pengaduan dengan total nilai penggantian mencapai Rp68.461.264.185. Upaya ini menunjukkan komitmen OJK dalam melindungi konsumen dan menegakkan hukum terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan. (adi)


as a preferred source on Google




