Jakarta (beritajatim.id) – Polri melalui National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia berhasil melaksanakan proses pertukaran buronan dengan Kepolisian Republik Rakyat Tiongkok (RRT). Kerja sama tersebut menjadi bagian dari penguatan sinergi penegakan hukum lintas negara untuk memastikan para pelaku tindak pidana tidak dapat menghindari proses hukum dengan melarikan diri ke luar negeri.
Dalam mekanisme timbal balik tersebut, NCB Interpol Indonesia memulangkan tiga buron warga negara Republik Rakyat Tiongkok yang sebelumnya melarikan diri ke Indonesia. Sebagai balasan, Kepolisian RRT menyerahkan seorang buron warga negara Indonesia (WNI) yang selama ini bersembunyi di wilayah Tiongkok kepada Polri.
Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri, Brigjen Pol. Untung Widyatmoko, menjelaskan bahwa keberhasilan proses pertukaran buronan merupakan hasil koordinasi yang intensif antara Polri dan otoritas penegak hukum RRT. Menurutnya, kerja sama tersebut menunjukkan komitmen kedua negara dalam memperkuat penegakan hukum internasional melalui jaringan Interpol.
Proses pemulangan tiga buron warga negara RRT dilakukan dalam dua tahap. Pada tahap pertama, dua buron berinisial ZR dan LZ diberangkatkan menuju Bandara Internasional Baiyun, Guangzhou, dan tiba pada Jumat (10/7/2026) pagi waktu setempat. Selanjutnya, satu buron lainnya berinisial HZ dipulangkan melalui penerbangan berikutnya dan tiba di Tiongkok pada Sabtu (11/7/2026). Ketiganya kemudian diserahterimakan kepada Kepolisian RRT beserta barang bukti yang turut diamankan.
Sementara itu, seorang buron WNI berinisial KT yang diduga terlibat dalam tindak pidana penipuan atau penggelapan berhasil dipulangkan dari RRT dan tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Senin (13/7/2026) malam. Setelah proses administrasi selesai, NCB Interpol Indonesia menyerahkan yang bersangkutan kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan serta proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku di Indonesia.
Brigjen Pol. Untung Widyatmoko menegaskan bahwa keberhasilan pertukaran buronan tersebut mencerminkan efektivitas jaringan Interpol dalam mendukung pelacakan, penangkapan, dan pemulangan pelaku tindak pidana yang melintasi batas negara. Ia menyebut kerja sama internasional menjadi instrumen penting dalam menghadapi kejahatan transnasional yang semakin kompleks.
Polri, lanjut Brigjen Pol. Untung, akan terus memperkuat kolaborasi dengan negara-negara anggota Interpol guna meningkatkan efektivitas penegakan hukum internasional. Upaya tersebut dilakukan untuk memastikan setiap pelaku kejahatan dapat diproses secara hukum, sekaligus memberikan kepastian hukum melalui kerja sama yang profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum nasional maupun internasional.
Keberhasilan pertukaran buronan antara Indonesia dan Republik Rakyat Tiongkok ini menjadi salah satu bentuk implementasi nyata kerja sama internasional di bidang kepolisian. Langkah tersebut diharapkan semakin memperkuat koordinasi antarnegara dalam memberantas kejahatan lintas batas sekaligus mempersempit ruang gerak para buronan yang berupaya menghindari proses hukum. (tin)


as a preferred source on Google




