Bantul (beritajatim.id) – Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 sebagai aturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
PP ini mencakup berbagai program kesehatan, termasuk kesehatan sistem reproduksi. Namun, Pasal 103 mengenai upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja, khususnya ayat 4 butir e) tentang penyediaan alat kontrasepsi, menuai kontroversi.
Menanggapi hal ini, Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin menegaskan pentingnya kajian mendalam dan diskusi yang luas sebelum penerapan PP tersebut.
Menurut Wapres, selain memerlukan aturan teknis pelaksanaan, perlu juga digelar dengar pendapat dengan berbagai pihak, termasuk lembaga keagamaan, untuk memastikan tidak terjadi benturan dalam implementasinya.
“Saya minta agar PP ini didalami, dirundingkan, dan didengarkan dengan seksama, sehingga pelaksanaannya tidak menimbulkan konflik,” ujar Wapres dalam keterangan pers di MuseumKu Gerabah Timbul Raharjo, Bantul, D.I. Yogyakarta.
Wapres menekankan bahwa dalam konteks Indonesia, di mana budaya ketimuran dan nilai-nilai agama sangat kuat, setiap kebijakan harus mempertimbangkan tidak hanya aspek kesehatan, tetapi juga aspek keagamaan.
“Saya menyarankan agar pihak terkait segera melakukan pendalaman dan berkonsultasi dengan lembaga keagamaan, sehingga kontroversi ini tidak berkembang ke arah yang lebih buruk,” imbau Wapres.
Wapres juga mengingatkan bahwa mufakat dalam penerapan PP ini adalah hal penting agar kebijakan bisa dijalankan dengan baik dan diterima oleh masyarakat. Hal ini untuk memastikan bahwa tujuan dari kebijakan tersebut dapat dirasakan secara maksimal oleh semua pihak.
Hadir dalam kesempatan tersebut, Gubernur D.I. Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X, Bupati Bantul Abdul Halim Muslih, serta Staf Khusus Wapres Bidang Komunikasi dan Informasi Masduki Baidlowi. (hdl)


as a preferred source on Google




