Ponorogo (beritajatim.id) – Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2024 yang digelar dalam rangka Hari Bhayangkara ke-78 dan HUT Kemerdekaan RI ke-79, dimanfaatkan secara antusias oleh warga Ponorogo.
Program yang berlangsung dari 15 Juli hingga 31 Agustus 2024 ini memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk melunasi pajak kendaraan tanpa dikenakan denda.
Menurut Kanit Regident Satlantas Polres Ponorogo, Iptu M. Arief Sulaiman, hingga 9 September 2024, sebanyak 27.728 warga telah memanfaatkan program ini.
“Dari jumlah tersebut, 2.967 orang memanfaatkan pembebasan biaya balik nama, dan 225 orang terbebas dari biaya progresif,” ungkapnya.
Lebih dari 70 persen peserta pemutihan adalah pemilik kendaraan roda dua, dengan 24.536 orang mendapatkan pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Kasat Lantas Polres Ponorogo, AKP Bayu Pratama Sudirno, menyatakan bahwa program pemutihan ini merupakan agenda tahunan Polri untuk mendorong kesadaran masyarakat dalam membayar pajak tepat waktu.
“Kami mengimbau masyarakat agar membayar pajak kendaraan bermotor jauh sebelum jatuh tempo untuk menghindari denda,” pungkasnya. (tin/ted)


as a preferred source on Google




