Jakarta (beritajatim.id) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengantisipasi potensi kecurangan dalam Pilkada 2024 yang hanya diikuti satu pasangan calon atau melawan kotak kosong. Langkah-langkah pencegahan sedang disiapkan untuk memastikan proses berjalan jujur dan adil.
Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, dalam keterangan resminya, menyatakan bahwa potensi kecurangan tetap ada, terutama dalam Pilkada dengan calon tunggal.
“Dalam persaingan perebutan kursi kepala daerah, potensi kecurangan pasti ada. Oleh karena itu, kami bekerja sama dengan semua pihak untuk mencegah hal tersebut,” ujar Afifuddin, Minggu (15/9/2024), di Gedung Serbaguna Pemerintah Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.
Afifuddin menjelaskan bahwa jumlah daerah dengan pasangan calon tunggal dalam Pilkada serentak 2024 masih dinamis dan belum dapat dipastikan.
Penetapan resmi jumlah pasangan calon akan diketahui setelah penetapan pasangan bakal calon pada 22 September 2024. Saat ini, diperkirakan satu provinsi dan 37 kabupaten/kota akan mengikuti Pilkada dengan skenario kotak kosong.
“Setelah pendaftaran, perpanjangan, dan penerimaan berkas kembali, ada sekitar satu provinsi dan 37 kabupaten/kota. Namun, ini masih bisa berubah,” jelas Afifuddin.
Ia juga mencatat bahwa data terakhir menunjukkan penurunan potensi daerah dengan kolom kosong, dari awalnya 41 daerah menjadi antara 28 hingga 37 daerah. Data ini masih terus diperiksa, termasuk dari wilayah seperti Manokwari, Lampung Timur, Lahat, Tapanuli Tengah, dan Dharmasaraya.
Simulasi pencoblosan untuk daerah dengan calon tunggal sudah dilakukan di beberapa wilayah, termasuk Maros. Afifuddin menilai simulasi penting untuk memberikan pemahaman kepada pemilih dan memastikan prosedur berjalan dengan baik. Jika diperlukan, KPU provinsi akan melakukan simulasi tambahan di daerah masing-masing.
Koordinasi dengan pihak keamanan, termasuk Polri, juga menjadi fokus KPU. Afifuddin menegaskan bahwa kerja sama ini berlangsung baik, terutama di daerah yang memiliki potensi kotak kosong, seperti Kabupaten Maros.
Terkait potensi kemenangan kolom kosong dalam Pilkada 2024, Afifuddin menegaskan bahwa tidak akan ada pengulangan Pilkada pada 2025.
Pilkada berikutnya akan berlangsung sesuai jadwal yang ditetapkan. Mengenai masa jabatan kepala daerah yang terpilih melalui Pilkada lanjutan di 2025, KPU menyerahkan hal tersebut kepada pemerintah.
“Keputusan soal masa jabatan kepala daerah yang terpilih lewat Pilkada 2025 adalah kewenangan pemerintah. Kami akan mencari jalan keluar yang terbaik terkait hal ini,” tutup Afifuddin. (hdl)


as a preferred source on Google




