Sukabumi (beritajatim.id) – Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) terus berupaya mempercepat pemulangan 11 warga Kabupaten Sukabumi yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Myanmar.
Penjabat (Pj) Gubernur Jabar, Bey Machmudin, menyatakan bahwa pihaknya berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI untuk menangani kasus ini.
“Kami telah berkomunikasi dengan Direktorat Perlindungan Warga Negara Indonesia Kemenlu RI dan menyampaikan data korban TPPO yang saat ini berada di Myanmar. Kami akan terus berupaya memulangkan mereka karena mereka adalah saudara-saudara kita yang harus dilindungi,” ungkap Bey, Selasa (17/9/2024).
Bey menambahkan, para korban berangkat ke luar negeri tanpa melalui jalur resmi penyalur tenaga kerja, melainkan atas ajakan teman. Kondisi ini menyulitkan pemerintah dalam memberikan perlindungan karena mereka tidak memenuhi syarat sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang sah.
Guna mencegah kasus serupa, Bey mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap tawaran kerja ke luar negeri yang tidak resmi.
Ia juga menekankan pentingnya sosialisasi lebih intensif dari pemerintah, terutama melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), dengan melibatkan camat, lurah, dan kepala desa.
Edukasi ini bertujuan agar masyarakat mengetahui cara kerja ke luar negeri yang benar dan menggunakan penyalur resmi.
Menurut data dari DPC Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Sukabumi, korban TPPO berasal dari Desa Kebonpedes dan Jambenenggang di Kecamatan Kebonpedes, serta Desa Cipurut dan Cireunghas di Kecamatan Cireunghas. Mereka awalnya berangkat ke Thailand antara Mei dan Juni 2024 sebelum kemudian dibawa ke Myanmar. (hdl)







