Jakarta (beritajatim.id) – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati secara resmi menandatangani Multilateral Convention to Facilitate the Implementation of the Pillar Two Subject to Tax Rule (MLI STTR) pada 19 September 2024.
Langkah ini dianggap penting untuk memperkuat regulasi perpajakan internasional, khususnya terkait pembayaran antarperusahaan.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan bahwa STTR adalah aturan yang mengatur perpajakan atas pembayaran dalam grup perusahaan, seperti bunga, royalti, serta jasa tertentu.
“Ini adalah perjanjian yang penting dan menunjukkan bahwa STTR menjadi prioritas utama bagi banyak negara berkembang,” ungkap Sri Mulyani dalam upacara penandatanganan tersebut, dikutip dari pernyataan resmi, Sabtu (21/9/2024).
MLI STTR hadir sebagai respons atas masalah global terkait penggerusan basis pajak dan pengalihan laba. Indonesia, bersama lebih dari 140 negara anggota Inclusive Framework, telah sepakat untuk mengadopsi ketentuan ini.
Dalam aturan STTR, pembayaran intragrup wajib dikenakan pajak minimum sebesar 9 persen di negara tempat penerima pembayaran bermukim. Jika pajak yang dikenakan kurang dari 9 persen, negara asal pembayaran dapat mengenakan pajak tambahan.
“Bagi Indonesia, perjanjian ini berpotensi meningkatkan penerimaan pajak, terutama dalam kasus di mana pembayaran dari Indonesia dikenai pajak di bawah 9 persen di negara tujuan,” jelas DJP.
STTR juga akan memperkuat ketentuan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang telah ada tanpa memerlukan negosiasi bilateral. Meski demikian, penerapan STTR secara domestik baru akan berlaku setelah diratifikasi melalui peraturan presiden. (hdl)


as a preferred source on Google




