Jakarta (beritajatim.id) – Wakil Ketua DPR RI, Muhaimin Iskandar, mengungkapkan bahwa wacana penambahan komisi di DPR masih dalam tahap lobi-lobi antarfraksi. Meskipun ada diskusi terkait hal ini, belum ada keputusan final yang akan diambil dalam waktu dekat.
“Ini akan dibahas lebih lanjut, karena tidak mungkin diputuskan dalam waktu singkat,” kata Muhaimin, atau yang akrab disapa Cak Imin, di depan awak media, Senayan, Jakarta, Rabu (25/9/2024).
Penambahan komisi ini direncanakan untuk dibahas oleh DPR periode 2024-2029 setelah pelantikan pada 1 Oktober 2024. Cak Imin menambahkan bahwa penambahan komisi tidak memerlukan perubahan Undang-Undang MD3, meskipun perubahan pada UU tersebut dapat memperkuat keputusan tersebut.
Namun, ia mengaku belum mengetahui secara mendalam urgensi dari penambahan ini. “Kabarnya karena ada penambahan kementerian, tetapi apakah benar? Saya belum bisa memastikannya. Jadi, keputusan bisa ditunda hingga periode DPR yang akan datang,” ujarnya.
Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani menyebutkan bahwa wacana ini berkaitan dengan rencana penambahan kementerian pada kabinet Presiden terpilih, Prabowo Subianto. Penambahan komisi di DPR dipandang penting untuk memperkuat kemitraan antara legislatif dan eksekutif.
Saat ini, DPR RI memiliki 11 komisi dan beberapa badan yang menjadi alat kelengkapan dewan. “Kami sedang mematangkan wacana ini, dan akan melaksanakan sesuai mekanisme yang ada,” jelas Puan, Selasa (24/9/2024).
Bukan Ajang Bagi-bagi Jabatan
Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo, menegaskan bahwa wacana ini bukan untuk membagi-bagi jabatan. Ia menjelaskan bahwa penambahan komisi bertujuan memperlancar kerja eksekutif, terutama jika ada penambahan kementerian di kabinet mendatang.
“Semuanya sesuai dengan porsinya masing-masing. Penambahan ini untuk memastikan tugas-tugas eksekutif dapat berjalan lancar,” ujar Bambang atau Bamsoet, di Kompleks Parlemen, Selasa (24/9/2024).
Ia mendukung penuh wacana penambahan komisi, terutama jika hal tersebut dibutuhkan untuk menyeimbangkan jumlah kementerian yang mungkin bertambah dalam kabinet baru Presiden Prabowo.
Saat ini, DPR RI sedang menggodok revisi UU Kementerian Negara, yang salah satu poin pentingnya adalah mengakomodasi kebutuhan penambahan kementerian tanpa batasan 34 kementerian, seperti yang diatur dalam undang-undang sebelumnya. (hdl)


as a preferred source on Google




