Jakarta (beritajatim.id) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama instansi terkait berhasil menyelesaikan pembentukan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) di 38 provinsi dan 514 kabupaten/kota di Indonesia.
Langkah ini bertujuan mendorong percepatan akses keuangan guna mendukung pertumbuhan ekonomi daerah dan kesejahteraan masyarakat.
Terbaru, pembentukan TPAKD dilakukan di wilayah Papua. Sebanyak 11 TPAKD diresmikan serentak di Sorong pada Selasa, 19 November 2024.
Daerah yang kini memiliki TPAKD baru meliputi Provinsi Papua Pegunungan, Kabupaten Mamberamo Tengah, Kabupaten Mamberamo Raya, Fakfak, Manokwari Selatan, Pegunungan Arfak, Teluk Bintuni, Teluk Wondama, Maybrat, Raja Ampat, dan Sorong Selatan.
Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menyatakan pembentukan TPAKD sejalan dengan target yang diamanatkan dalam Undang-Undang No.59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025–2045. OJK menargetkan tingkat inklusi keuangan mencapai 91 persen pada 2025 dan 98 persen pada 2045.
“Kami terus mendorong TPAKD untuk merumuskan program kerja yang mempermudah masyarakat mengakses produk keuangan legal dan aman. Ini adalah bagian penting dari upaya mencapai target inklusi keuangan 2045,” kata Ismail.
Menurutnya, TPAKD memainkan peran strategis dalam memastikan akses keuangan yang mudah dijangkau (accessible), fleksibel (flexible), dan terjangkau (affordable). Akses yang merata juga membantu mengurangi kemiskinan dan menciptakan stabilitas ekonomi berkelanjutan.
Plh. Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Horas Maurits Panjaitan, menyebutkan TPAKD sebagai forum koordinasi penting antara pemerintah pusat, daerah, dan stakeholder. “TPAKD mendukung kemandirian daerah, pertumbuhan ekonomi, dan kesejahteraan sosial masyarakat,” jelasnya.
Program Inovatif TPAKD
Sejak diinisiasi pada 2016, berbagai program kerja telah dijalankan melalui TPAKD. Program unggulannya antara lain:
- Satu Rekening Satu Pelajar (KEJAR) – Meningkatkan budaya menabung di kalangan pelajar.
- Kredit/Pembiayaan Melawan Rentenir (K/PMR) – Mengurangi ketergantungan masyarakat terhadap rentenir.
- Kredit Sektor Prioritas (KK/PSP) – Mendukung sektor pertanian dan usaha prioritas.
- Layanan Keuangan Tanpa Kantor (Laku Pandai) – Meningkatkan inklusi keuangan di daerah terpencil.
Pembentukan TPAKD juga didukung regulasi seperti Radiogram No.T-900/634/Keuda tahun 2016 dan SE Mendagri No.900/7105/SJ tahun 2021 untuk mempercepat pembentukan tim di seluruh wilayah. (hen/hdl)


as a preferred source on Google




