Jakarta (beritajatim.id) – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) meresmikan perdagangan internasional perdana unit karbon Indonesia pada Senin (20/1/2025).
Acara yang berlangsung di Main Hall BEI ini menjadi tonggak penting dalam implementasi perdagangan karbon nasional dan internasional.
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, serta Direktur Utama BEI Iman Rachman hadir dalam peresmian tersebut. Acara ini juga dihadiri oleh perwakilan negara sahabat, anggota DPR RI, pimpinan kementerian, serta dunia usaha dan asosiasi terkait.
Komitmen Indonesia Pasca COP 29
Peresmian ini merupakan langkah nyata pasca COP 29 dan implementasi Artikel 6 Perjanjian Paris. Selain itu, Indonesia menargetkan percepatan 2nd Nationally Determined Contribution (NDC) yang harus diselesaikan sebelum 10 Februari 2025.
Hanif Faisol Nurofiq menyatakan, “Melalui elemen penting seperti Sistem Registri Nasional (SRN), pengukuran, pelaporan, dan verifikasi (MRV), serta Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca (SPE-GRK), kami memastikan bahwa unit karbon yang diperdagangkan memiliki integritas tinggi.”
Indonesia telah mengotorisasi 1.780.000 ton CO2e untuk perdagangan karbon luar negeri, yang bersumber dari sektor energi. Proyek seperti PLTGU Priok Blok 4, PLTGU Grati Blok 2, dan PLTM Gunung Wugul menjadi bagian dari inisiatif ini.
Sejak diluncurkan pada September 2023, IDXCarbon mencatat perkembangan signifikan. Hingga akhir 2024, pengguna jasa bursa karbon mencapai 100 partisipan, meningkat dari 16 pengguna awal. Capaian lainnya adalah perdagangan kumulatif sebesar satu juta ton unit karbon.
“IDXCarbon mengintegrasikan praktik terbaik dunia, baik pasar kuota emisi maupun pasar kredit karbon, dalam satu sistem yang andal. Perdagangan internasional perdana ini membuktikan kesiapan Indonesia,” ujar Iman Rachman, Direktur Utama BEI.
Jaminan Keamanan dan Kolaborasi Global
Menteri Hanif menegaskan bahwa pemerintah telah menerapkan mekanisme untuk mencegah double accounting, double payment, dan double claim dalam perdagangan karbon.
“Setiap sertifikat yang diterbitkan telah diotorisasi dan diawasi secara ketat oleh KLH dan OJK,” tambahnya.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar juga mengapresiasi langkah cepat pemerintah dalam memfasilitasi perdagangan karbon internasional.
“Ini menegaskan peran Indonesia sebagai pemimpin di pasar karbon global,” katanya.
Perdagangan karbon ini menuntut kolaborasi erat antara negara, sektor swasta, institusi keuangan, dan pihak lainnya. Langkah ini menjadi bukti komitmen Indonesia dalam mengatasi perubahan iklim sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis keberlanjutan.
Dengan peresmian perdagangan karbon luar negeri ini, Indonesia tidak hanya memperkuat posisi di pasar karbon global, tetapi juga berkontribusi dalam upaya mitigasi perubahan iklim dunia. Pemerintah optimis bahwa inisiatif ini akan menjadi pendorong utama transformasi ekonomi hijau yang inklusif dan berkeadilan. (hdl)


as a preferred source on Google




