Surabaya (beritajatim.id) – Isu mengenai pengajuan status daerah istimewa oleh beberapa wilayah di Indonesia tengah menjadi sorotan publik. Hingga kini, tercatat enam daerah, termasuk Solo, telah mengajukan permintaan tersebut.
Menanggapi fenomena ini, Putu Aditya Ferdian Ariawantara SIP MKP, dosen Administrasi Publik dari Universitas Airlangga (UNAIR), menekankan pentingnya kajian yang komprehensif sebelum status tersebut diberikan.
“Dari sudut pandang administrasi publik, banyaknya daerah yang mengajukan status istimewa harus dipertimbangkan secara kritis. Ini berisiko memicu ketimpangan dan kecemburuan antarwilayah yang bisa mengganggu stabilitas sosial serta efektivitas pemerintahan,” ujar Putu.
Tak Sekadar Alasan Historis
Menurut Putu, pemberian status daerah istimewa selama ini kerap kali didasarkan pada alasan historis atau politis semata. Padahal, hal tersebut bisa menambah beban anggaran negara tanpa jaminan perbaikan kesejahteraan atau efisiensi tata kelola daerah.
Ia menegaskan bahwa DPR dan pemerintah pusat harus berhati-hati dalam mempertimbangkan permintaan tersebut agar tidak menjadi preseden bagi daerah lain yang juga ingin status serupa. “Sistem otonomi daerah kita bisa makin kompleks jika tidak dikaji dengan benar,” lanjutnya.
Efektivitas Daerah Istimewa Beragam
Meski status istimewa memberi kewenangan lebih kepada daerah untuk mengatur urusan lokal, efektivitasnya sangat tergantung pada banyak faktor. Putu mencontohkan dua wilayah yang memiliki kekhususan: Yogyakarta dan Papua.
Di Yogyakarta, kontribusi pendapatan asli daerah (PAD) terhadap pendapatan daerah dinilai efisien dan efektif. Namun berbeda dengan Papua. “Otonomi khusus di Papua belum menunjukkan efektivitas maksimal dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat asli, terutama di sektor pendidikan. Meski alokasi dana cukup besar, implementasinya masih bermasalah,” jelasnya.
Saran untuk Pemerintah
Putu merekomendasikan agar setiap usulan status daerah istimewa dikaji secara menyeluruh, mencakup dimensi historis, budaya, ekonomi, dan politik. Ia mengingatkan bahwa hal ini telah diatur dalam undang-undang dan Pasal 18 UUD 1945 yang menjadi dasar pemberian status istimewa.
Selain itu, mekanisme pengisian jabatan dan tata kelola daerah istimewa harus dirancang dengan jelas untuk mencegah konflik. Keterlibatan masyarakat lokal melalui dialog yang intensif juga menjadi elemen penting.
“Pemerintah harus menyeimbangkan antara pemberian kewenangan khusus dengan upaya menjaga persatuan nasional. Koordinasi antara pusat dan daerah serta pengawasan pelaksanaan otonomi khusus perlu diperkuat agar tercapai tujuan pembangunan yang adil tanpa mengorbankan integritas NKRI,” tutup Putu. (ted)


as a preferred source on Google




