
Jakarta (beritajatim.id) – Kepolisian Republik Indonesia melalui Korlantas Polri resmi mencanangkan program nasional bertajuk Indonesia Menuju Zero Over Dimension and Overload (ODOL). Program ini menjadi bagian dari upaya sistematis pemerintah dalam menertibkan kendaraan angkutan barang yang melampaui dimensi dan beban maksimal yang diizinkan.
Dalam keterangan resmi yang disampaikan pada Rabu (4/6/2025) di NTMC Korlantas, Jakarta Selatan, Kabag Ops Korlantas Polri, Kombes Pol Aries Syahbudin, menjelaskan bahwa pelaksanaan program ini dibagi menjadi tiga tahap utama.
1. Tahap Sosialisasi (1–30 Juni 2025)
Sosialisasi dimulai sejak 1 Juni 2025 dan dilakukan secara menyeluruh ke seluruh pemangku kepentingan, termasuk pengemudi, pemilik kendaraan, perusahaan jasa angkutan, BUMN, hingga kontraktor pelaksana proyek infrastruktur.
“Ini bukan sekadar imbauan, tapi pendekatan langsung agar seluruh pihak memahami konsekuensi hukum dan risiko keselamatan dari kendaraan ODOL,” jelas Aries.
2. Tahap Peringatan (1–13 Juli 2025)
Selama dua minggu pertama bulan Juli, kendaraan yang masih tidak sesuai akan didata dan diberi teguran tertulis, termasuk pemasangan stiker peringatan sebagai penanda pelanggaran. Langkah ini bertujuan memberikan kesempatan terakhir sebelum penindakan hukum dilakukan.
3. Tahap Penegakan Hukum (14–27 Juli 2025)
Penegakan hukum akan berlangsung secara serentak di seluruh Indonesia, bertepatan dengan pelaksanaan Operasi Patuh 2025. Penindakan terhadap pelanggaran dilakukan melalui dua metode, yaitu
Tilang Elektronik (ETLE) dan non-elektronik.
Pemanfaatan alat timbang seperti Weight In Motion (WIM), jembatan timbang, dan timbangan portabel di lokasi strategis
“Kami tidak hanya menilang, tapi juga mengawasi kendaraan hingga dilakukan proses normalisasi,” tegas Aries.
Semua data pelanggaran akan dimasukkan dalam pemetaan intelijen lalu lintas, dan dibagikan ke:
- Kementerian Perhubungan (untuk pengawasan saat uji KIR)
- Samsat (untuk proses perpanjangan STNK 5 tahunan)
Langkah ini memperkuat sistem pengawasan berbasis data agar kendaraan ODOL tidak lolos dalam proses administratif.
Sistem Pelaporan Digital Terpadu
Korlantas juga mewajibkan seluruh Dirlantas dan Kasat Lantas di daerah untuk aktif melaporkan kegiatan penertiban ODOL melalui aplikasi daring Sislapops. Data dari aplikasi ini akan menjadi dasar dalam evaluasi kinerja wilayah dalam mendukung keberhasilan program Zero ODOL.
Program Zero ODOL bukan hanya tentang sanksi, tetapi bertujuan mewujudkan keselamatan berlalu lintas dan melindungi infrastruktur jalan dari kerusakan akibat kendaraan yang tidak sesuai aturan.
“Kami ingin menciptakan lalu lintas yang tertib, aman, dan adil bagi semua pengguna jalan,” tutup Kombes Aries.
Jika Anda ingin saya bantu menyiapkan tag, kategori WordPress (misalnya: Lalu Lintas, Hukum & Regulasi, Transportasi, ODOL 2025), atau format visual seperti bullet points dan call to action block di Gutenberg, beri tahu saja. (adi/ted)

as a preferred source on Google




