Jakarta (beritajatim.id) — Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa pengusutan terkait dugaan ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Ia juga memastikan proses tersebut diawasi secara ketat oleh pihak eksternal guna menjaga transparansi dan akuntabilitas.
Hal ini disampaikan Kapolri saat memberikan keterangan di Mabes Polri, Kamis (12/6/2025). Menurutnya, keterlibatan pengawas independen dari luar institusi kepolisian menjadi bentuk komitmen Polri dalam menjunjung prinsip objektivitas dan keterbukaan.
“Nanti akan kita libatkan dari pihak eksternal, untuk kemudian bisa melihat langkah-langkah yang dilaksanakan oleh Polri. Nanti bisa dilihat, diuji oleh pengawas dari eksternal,” ujar Jenderal Sigit.
Kapolri menambahkan bahwa setiap tahapan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh aparat Polri bersifat akuntabel dan bisa dipertanggungjawabkan secara hukum di hadapan publik.
“Sehingga kemudian apabila Polri mengambil langkah, proses selanjutnya semuanya bisa dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Pernyataan ini muncul di tengah meningkatnya sorotan publik terhadap isu dugaan pemalsuan ijazah yang melibatkan Presiden ke-7 Republik Indonesia. Polri menegaskan bahwa pihaknya bekerja berdasarkan prinsip taat hukum, dengan tetap membuka ruang bagi pengawasan publik dan institusi eksternal agar setiap proses penanganan perkara tetap berada di jalur yang benar.
Langkah ini diharapkan dapat meredam spekulasi serta menunjukkan komitmen Polri dalam menangani perkara secara independen dan profesional, tanpa tekanan politik maupun kepentingan lainnya. (hdl)


as a preferred source on Google




