Surabaya (beritajatim.id) – Praktik penggunaan truk Over Dimension dan Overload (ODOL) masih merajalela di berbagai jalur utama Indonesia, memicu kerusakan infrastruktur yang masif serta membahayakan keselamatan pengguna jalan. Meski kebijakan Zero ODOL telah dicanangkan beberapa tahun lalu, implementasinya dinilai masih lemah dan jauh dari harapan.
Pakar Ekonomi dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Airlangga (UNAIR), Prof. Dr. Rossanto Dwi Handoyo, Ph.D., menyuarakan keprihatinannya terhadap minimnya ketegasan negara dalam menindak pelanggaran ODOL. Menurutnya, kerusakan jalan yang disebabkan oleh truk ODOL menelan kerugian hingga Rp43 triliun per tahun.
“Ini bukan angka kecil. Dan ironisnya, angka ini terus membengkak setiap tahun karena lemahnya penegakan aturan,” ujar Prof. Rossanto dalam keterangan tertulis.
Bukan Sekadar Masalah Ekonomi, Tapi Soal Nyawa
Lebih lanjut, Prof. Rossanto menegaskan bahwa masalah ODOL bukan hanya soal ekonomi, melainkan juga menyangkut keselamatan publik. Truk dengan dimensi dan muatan berlebih memiliki risiko tinggi menimbulkan kecelakaan karena sistem pengereman dan manuver kendaraan yang tidak optimal.
“Truk ODOL bukan sekadar pelanggaran logistik, ini menyangkut nyawa manusia. UU No. 22 Tahun 2009 sudah jelas, namun praktik di lapangan menunjukkan banyak kelemahan. Jembatan timbang tidak berfungsi maksimal, pengawasan lemah, dan pungli masih marak,” tegasnya.
Prof. Rossanto mendorong pemerintah agar tidak hanya berhenti pada retorika, melainkan segera membentuk satuan tugas lintas kementerian yang fokus pada pengawasan dan penindakan tegas terhadap pelanggaran ODOL. Ia juga mendorong pelibatan masyarakat secara aktif sebagai whistleblower atau pelapor pelanggaran melalui platform online berbasis teknologi.
“Teknologi harus dimanfaatkan. Platform pelaporan masyarakat bisa menjadi alat tekanan agar aparat lebih sigap,” ujarnya.
Selain itu, ia menyarankan evaluasi terhadap sistem retribusi uji KIR dan struktur tarif logistik agar sesuai dengan beban kerusakan yang ditimbulkan truk-truk ODOL. Setiap kebijakan, menurutnya, harus berpihak kepada kepentingan umum, bukan hanya segelintir pelaku usaha.
“Kebijakan Zero ODOL seharusnya menjadi bukti keberpihakan negara terhadap masyarakat luas,” pungkas Prof. Rossanto. (rio/ted)


as a preferred source on Google




