Jakarta (beritajatim.id) – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) secara resmi menerbitkan peraturan terbaru mengenai pelaksanaan kurikulum pendidikan nasional. Aturan ini tertuang dalam Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025, yang menggantikan ketentuan sebelumnya dalam Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024.
Regulasi tersebut mencakup pengaturan kurikulum untuk jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), pendidikan dasar (SD), hingga pendidikan menengah (SMP, SMA, dan SMK). Meskipun tidak mengubah kurikulum yang berlaku saat ini, aturan baru ini membawa sejumlah penyesuaian penting yang relevan dengan perkembangan zaman dan kebutuhan peserta didik.
Berdasarkan informasi resmi dari Kemendikdasmen, kurikulum yang digunakan tetap mengacu pada Kurikulum 2013 dan Kurikulum Merdeka yang telah diterapkan sebelumnya. Tidak ada perubahan substansial dalam struktur kurikulum, namun dilakukan penyederhanaan pada kegiatan kokurikuler guna meningkatkan efisiensi pelaksanaan dan penyesuaian alokasi waktu. Selain itu, pendekatan pembelajaran juga diperkuat melalui konsep pembelajaran mendalam (deep learning) yang bertujuan meningkatkan pemahaman siswa terhadap materi secara lebih menyeluruh dan bermakna.
Salah satu perubahan mencolok dalam regulasi ini adalah penambahan mata pelajaran baru, yakni koding dan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI). Mata pelajaran ini akan mulai diajarkan secara bertahap pada kelas 5 SD, kelas 7 SMP, serta kelas 10 SMA dan SMK mulai tahun ajaran 2025/2026.
Hal ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk menyiapkan generasi muda yang siap menghadapi era digital. Selain itu, terdapat perubahan istilah dari “Profil Pelajar Pancasila” menjadi “profil lulusan” guna menyelaraskan dengan pembaruan standar kompetensi lulusan di semua jenjang.
Peraturan ini juga menetapkan bahwa setiap satuan pendidikan wajib menyediakan minimal satu kegiatan ekstrakurikuler yang berbasis kepramukaan atau bentuk kepanduan lainnya. Kebijakan ini bertujuan mendorong pengembangan karakter dan nilai-nilai kebangsaan di kalangan peserta didik.
Dengan diberlakukannya Permendikdasmen No. 13 Tahun 2025, pemerintah berharap satuan pendidikan di seluruh Indonesia dapat lebih fleksibel dalam menyusun proses pembelajaran yang adaptif, relevan, dan kontekstual.
Guru, kepala sekolah, dan tenaga kependidikan lainnya diimbau untuk mencermati dengan seksama isi peraturan ini agar pelaksanaan pembelajaran di tahun ajaran baru dapat berjalan sesuai ketentuan dan mendukung tercapainya tujuan pendidikan nasional.


as a preferred source on Google




