Puncak (beritajatim.id) – Satuan Tugas Gabungan TNI kembali melaksanakan operasi penindakan tegas terhadap kelompok separatis bersenjata di wilayah pegunungan tengah Papua. Dalam dua operasi yang dilakukan secara terpisah pada Selasa (22/7/2025) di Kampung Kunga, Distrik Ilaga, dan Rabu (23/7/2025) di Kampung Gunalu, Distrik Onerik, Kabupaten Puncak, dua anggota Organisasi Papua Merdeka (OPM) berhasil dilumpuhkan.
Kedua individu tersebut diketahui sebagai Lison Murib alias Limar Elas dan Alena Murib alias Alerid Murib, yang selama ini aktif melakukan aksi teror terhadap warga sipil dan aparat keamanan. Tewasnya dua anggota OPM tersebut juga dikonfirmasi oleh juru bicara TPNPB-OPM, Sebby Sambom, dalam pernyataannya.
Lison Murib sendiri merupakan buronan lama yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polri sejak April 2020, karena keterlibatannya dalam aksi penembakan terhadap warga sipil di kawasan Gedung OB-1, Kuala Kencana, Mimika, pada 30 Maret 2020. Ia kemudian diketahui bergabung kembali dengan kelompok bersenjata OPM di Puncak dan menjabat sebagai Danyon Kunga.
Barang Bukti dan Dugaan Aliran Dana Ilegal
Dalam operasi di Kampung Kunga, aparat TNI berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
- Uang tunai jutaan rupiah
- Senjata tajam (parang dan panah)
- Lima unit ponsel, satu unit HT, satu unit teropong
- Munisi kaliber 5,56 mm
- Dokumen dan barang pribadi yang mengindikasikan keterlibatan dalam jaringan separatis
Sementara di Kampung Gunalu, ditemukan:
- Uang tunai puluhan juta rupiah
- Empat magazen dan munisi kaliber 7,62 mm serta 5,56 mm
- Bendera Bintang Kejora dan cap stempel TPNPB
- Dokumen permintaan dana serta perlengkapan logistik dan komunikasi
Temuan dokumen dan uang dalam jumlah signifikan tersebut menguatkan dugaan adanya aliran dana ilegal dari aksi pemerasan terhadap warga maupun instansi pemerintah. Dana tersebut diduga digunakan untuk mendukung operasional kelompok separatis bersenjata di wilayah pegunungan Papua.
TNI Tekankan Profesionalisme dan Humanisme
Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayjen TNI Kristomei Sianturi, dalam pernyataannya di Jakarta (29/7/2025) menyampaikan bahwa operasi ini merupakan bagian dari Operasi Militer Selain Perang (OMSP) sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI.
“Seluruh tindakan yang dilakukan prajurit TNI dalam operasi ini telah melalui perencanaan yang matang, dilaksanakan secara terukur, profesional, dan berdasarkan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Kristomei juga menegaskan bahwa di luar aspek penindakan, TNI tetap mengedepankan pendekatan teritorial yang humanis dan dialogis. Ini sejalan dengan strategi jangka panjang TNI dalam membangun stabilitas keamanan yang berkelanjutan di tanah Papua.
Ajak Anggota OPM Kembali ke NKRI
Dalam pernyataan penutupnya, Kapuspen TNI menyampaikan bahwa TNI akan selalu terbuka bagi siapa saja dari kelompok OPM yang ingin kembali ke pangkuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“TNI siap menyambut mereka yang ingin meninggalkan jalan kekerasan dan ikut membangun Papua yang lebih damai, adil, dan sejahtera. Masa depan Papua adalah bersama dalam bingkai NKRI,” tegas Kristomei. (hdl)


as a preferred source on Google




