Magetan (beritajatim.id) – Dari total 3.410 bidang tanah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan, sebanyak 306 bidang diantaranya belum memiliki sertifikat. Bidang-bidang yang belum tersertifikasi ini mayoritas berupa jaringan irigasi, saluran air, dan sebagian jalan, termasuk jalan lingkungan di wilayah kelurahan.
Pemkab terus melakukan percepatan sertifikasi aset, salah satunya melalui kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan. Hasilnya, pada tahun 2025 ini, sebanyak 20 bidang tanah milik pemerintah berhasil disertifikasi sebagai bagian dari upaya penyelamatan dan pemulihan aset daerah.
Bupati Magetan Nanik Endang Rusminiarti menyebut, 3.104 bidang atau sekitar 91,03 persen aset tanah pemerintah daerah telah memiliki legalitas hukum.
“Ini menunjukkan komitmen kami dalam menjaga legalitas aset daerah sebagai fondasi pelayanan publik dan penguatan ekonomi masyarakat,” ujar wanita yang lekat disapa Bunda Nanik Sumantri itu.
Adapun 20 bidang tanah yang disertifikasi tahun ini terdiri dari 12 bidang tanah sumber daya air di Desa Ngaglik, Pupus, Krowe, Tamanarum, Bungkuk, dan Lembeyan Kulon; dua bidang untuk tanah makam dan lahan SMPN 2 Magetan di Kelurahan Magetan dan Kepolorejo; serta enam bidang tanah pertanian dan ruang terbuka hijau (RTH) di Tawangrejo, Maospati, dan Tinap.
“Atas nama Pemkab Magetan, kami menyampaikan terima kasih kepada Kejari Magetan, Kantor Pertanahan, serta seluruh pihak yang telah membantu percepatan proses sertifikasi,” tambahnya.
Kepala Kejari Magetan Yuana Nurshiyam menjelaskan bahwa pendampingan hukum telah dilakukan oleh Jaksa Pengacara Negara sejak 2021. Tahun ini, sebanyak 20 bidang tanah di enam kecamatan berhasil dipulihkan status hukumnya dengan nilai total mencapai Rp15,16 miliar.
Sementara itu, Kabid Pengelolaan Barang Milik Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Magetan, Bambang, menjelaskan bahwa bidang yang belum bersertifikat sebagian besar berupa saluran, jaringan irigasi, dan jalan kabupaten.
“Tanah-tanah darat seperti lahan pertanian hampir 100 persen sudah bersertifikat. Saat ini kami juga tengah memverifikasi data jalan lingkungan yang menjadi perhatian BPK. Setelah data fix, akan kami ajukan sertifikasinya bekerja sama dengan Dinas Perkim,” ujar Bambang.
Ia memastikan bahwa tidak ada aset yang dibiarkan terlantar. Proses sertifikasi terus dilakukan secara bertahap dengan target penyelesaian setiap tahun.
“Bahkan jika ada jalan desa yang statusnya naik menjadi jalan kabupaten dan telah memiliki SK, kami tindak lanjuti untuk proses sertifikasinya. Proses ini terus berjalan,” pungkasnya. (fiq/ted)


as a preferred source on Google




