Yogyakarta (beritajatim.id) – Universitas Gadjah Mada (UGM) memberikan klarifikasi terkait unggahan viral di media sosial yang menyebut seorang mahasiswi dikenai denda perpustakaan hingga Rp5 juta karena terlambat mengembalikan buku.
Juru Bicara UGM, Dr. Made Andi Arsana, membenarkan bahwa mahasiswi tersebut memang terkena denda akibat keterlambatan pengembalian buku di dua perpustakaan kampus, yakni Perpustakaan Pascasarjana dan Perpustakaan Pusat UGM.
“Benar bahwa mahasiswa tersebut terkena denda karena terlambat melakukan pengembalian buku di Perpustakaan Pascasarjana (dua eksemplar) dan Perpustakaan Pusat (enam eksemplar),” ujar Andi dalam keterangan tertulis, Jumat (8/8/2025).
Menurutnya, denda di Perpustakaan Pascasarjana sempat tercatat sebesar Rp3,7 juta. Namun, angka tersebut telah diselesaikan dengan pembayaran Rp200 ribu untuk dua buku. Sementara itu, denda di Perpustakaan Pusat yang awalnya juga tercatat tinggi telah dilunasi sore ini dengan pembayaran Rp500 ribu untuk enam buku.
Pihak perpustakaan, kata Andi, telah memberikan pemberitahuan keterlambatan sejak Maret melalui email. Selain itu, upaya menghubungi nomor telepon yang bersangkutan juga dilakukan, namun tidak aktif.
“Semua transaksi perpustakaan dapat dilihat oleh mahasiswa melalui akun SIMASTER UGM. Mahasiswa juga diberi kesempatan untuk melakukan perpanjangan secara online melalui akun tersebut,” jelasnya.
Sebelumnya, akun Instagram @tante.rempong.official mengunggah video seorang mahasiswi menangis setelah mengetahui tagihan dendanya mencapai jutaan rupiah akibat lupa mengembalikan buku. Dalam narasi unggahan tersebut, disebutkan rincian denda dari dua perpustakaan UGM yang totalnya mencapai Rp5 juta, sehingga menimbulkan beragam komentar di dunia maya.
UGM menegaskan bahwa seluruh proses penagihan telah sesuai prosedur dan telah diselesaikan secara sukarela oleh mahasiswi yang bersangkutan. (hdl)


as a preferred source on Google




