Surabaya (beritajatim.id) – Pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang menyebut bahwa pajak sama mulianya dengan zakat dan wakaf menuai pro-kontra di masyarakat. Sebagian pihak menilai pernyataan tersebut menegaskan pentingnya pajak untuk pembangunan, namun ada pula yang menilai penyamaan itu bisa menimbulkan kerancuan, terutama bagi umat beragama.
Dosen Ekonomi Islam Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga (UNAIR), Dr. Irham Zaki, S.Ag., M.EI., menekankan perlunya pemahaman yang bijak antara kewajiban agama dan kewajiban negara. Menurutnya, zakat dan pajak sama-sama memiliki fungsi sosial, tetapi keduanya berbeda secara prinsipil.
“Kita harus sadar bahwa ada kewajiban yang datang dari perintah agama, ada pula kewajiban dari negara. Sebagai warga negara yang baik, dua-duanya harus dijalankan. Tetapi bukan berarti derajatnya sama,” ujar Irham, Rabu (13/8/2025).
Ia menambahkan, jika dikatakan sama-sama mulia dalam konteks pemberdayaan masyarakat, hal itu dapat dipahami. Namun, penyamaan secara umum justru dianggap kurang bijak. “Harus berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan. Umat Islam meyakini ajaran agamanya mendatangkan kemaslahatan. Jika zakat dikelola lebih terintegrasi dan diawasi negara, manfaatnya bisa semakin besar,” katanya.
Zakat sebagai Instrumen Fiskal
Meski berbeda dengan pajak, Irham tidak menutup kemungkinan zakat menjadi bagian dari instrumen fiskal negara. Menurutnya, dengan regulasi yang tepat, zakat dapat memperkuat keuangan publik sekaligus menekan ketimpangan sosial.
Namun, ia menyoroti kelemahan kebijakan saat ini, di mana zakat hanya dihitung sebagai pengurang penghasilan kena pajak, bukan pengurang langsung pajak terutang.
“Misalnya penghasilan Rp200 juta per tahun, zakat Rp20 juta, maka penghasilan kena pajak berkurang menjadi Rp180 juta. Artinya, beban pajak tetap besar. Akan lebih adil jika zakat diposisikan sebagai pengurang langsung pajak penghasilan,” jelasnya.
Dengan mekanisme itu, lanjutnya, zakat benar-benar bisa meringankan beban wajib pajak. “Kalau pajak terutang Rp30 juta, sedangkan kita sudah bayar zakat Rp20 juta, maka cukup Rp10 juta saja yang dibayarkan. Itu lebih signifikan dampaknya,” tambahnya.
Perlu Kerangka Hukum yang Kuat
Irham menilai, integrasi zakat dalam sistem perpajakan membutuhkan kerangka hukum yang jelas. Salah satu opsinya adalah revisi Undang-Undang Zakat agar tidak hanya mengatur pengelola zakat (amil), tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi muzakki atau pembayar zakat.
“Kalau zakat masuk ke instrumen fiskal, negara perlu hadir lebih kuat dalam pengawasan dan pemanfaatannya. Dengan begitu, zakat benar-benar dapat menjadi instrumen keadilan sosial,” pungkasnya. (rio)


as a preferred source on Google




