Jakarta (beritajatim.id) – Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri menetapkan tujuh personel Brimob terlibat pelanggaran etik dalam kasus meninggalnya pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, yang terlindas kendaraan taktis (rantis) Brimob saat kericuhan unjuk rasa di sekitar Gedung DPR RI, Pejompongan, Jakarta Pusat, pada 28 Agustus 2025.
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelanggaran yang dilakukan personel terbagi dalam dua kategori, yaitu pelanggaran berat dan pelanggaran sedang.
Karo Wabprof Divpropam Polri, Brigjen Pol. Agus Wijayanto, menjelaskan dua personel, yakni Kompol K dan Bripka R, ditetapkan melakukan pelanggaran berat karena berperan langsung sebagai pengemudi dan pendamping di kursi depan kendaraan.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, dua personel kami tetapkan melakukan pelanggaran berat karena memiliki peran langsung dalam insiden tersebut. Sementara lima personel lainnya dijerat pelanggaran sedang karena berstatus sebagai penumpang di dalam kendaraan,” ujar Brigjen Agus dalam konferensi pers, Senin (1/9/2025).
Sementara itu, lima personel lain yang dikenai pelanggaran sedang adalah Briptu D, Aipda M, Bripda M, Bharaka Y, dan Bharaka J. Mereka dinilai tidak memiliki kendali atas laju kendaraan, tetapi tetap berkewajiban mematuhi prosedur operasional di lapangan.
Brigjen Agus menegaskan bahwa penyelidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai aturan. Ia memastikan Polri akan menegakkan keadilan tanpa pandang bulu, baik melalui sidang kode etik maupun proses pidana apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum.
“Polri berkomitmen memproses kasus ini secara transparan dan profesional. Sidang kode etik untuk perkara pelanggaran berat dijadwalkan pada Rabu, 3 September 2025, sementara untuk pelanggaran sedang akan digelar Kamis, 4 September 2025,” jelasnya.
Divpropam Polri juga telah menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap seluruh personel terkait pada Selasa, 2 September 2025, sebelum sidang etik dimulai.
Sebagai bentuk akuntabilitas, Polri membuka ruang bagi Kompolnas dan Komnas HAM untuk memantau jalannya pemeriksaan.
“Kami ingin memastikan kepada masyarakat bahwa seluruh proses dijalankan sesuai ketentuan. Tidak ada yang ditutupi, dan kami membuka ruang pengawasan bagi lembaga terkait untuk menjamin transparansi,” tegas Brigjen Agus. (tin)


as a preferred source on Google




