Jakarta (beritajatim.id) – Rencana kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN) pada tahun 2025 yang tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 79/2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) belum bisa dipastikan akan berlaku.
Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Muhammad Qodari, menegaskan bahwa meski kenaikan gaji disebutkan dalam lampiran Perpres tersebut, kebijakan itu tidak otomatis diterapkan karena masih ada tahapan lanjutan yang harus dilalui pemerintah.
“Sampai saat ini, kebijakan kenaikan gaji belum dapat dipastikan. Memang rencana itu ada di Perpres 79/2025 sebagai pemutakhiran RKP, tetapi pengalaman menunjukkan tidak semua rencana kebijakan dalam RKP bisa langsung dilaksanakan di tahun bersangkutan. Misalnya, rencana cukai minuman berpemanis dalam kemasan atau pajak karbon,” ujar Qodari di Jakarta, Senin (22/9).
Ia juga menyebut, hingga kini Kementerian PAN-RB belum membahas rencana tersebut dengan Kementerian Keuangan. Menurutnya, pemerintah terakhir menaikkan gaji ASN pada tahun 2024 melalui Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 dan Perpres Nomor 10 Tahun 2024.
Qodari menekankan, perhitungan keuangan negara menjadi faktor utama dalam menentukan kebijakan ini. Saat ini, anggaran gaji ASN mencapai Rp178,2 triliun per tahun, belum termasuk tunjangan dan THR.
“Kalau misalnya ada kenaikan moderat, seperti tahun 2024 sebesar 8 persen, itu akan butuh tambahan minimal Rp14,24 triliun. Jadi memang diperlukan kondisi keuangan negara yang benar-benar siap untuk melaksanakannya,” jelasnya.
Dalam lampiran Perpres 79/2025, rencana kenaikan gaji ASN meliputi guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, anggota TNI/Polri, hingga pejabat negara. Selain itu, pemerintah juga memasukkan agenda peningkatan sistem penilaian ASN. (hen)


as a preferred source on Google




