Close Menu
beritajatim.idberitajatim.id
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
beritajatim.idberitajatim.id
Web Utama
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
beritajatim.idberitajatim.id
Home»Teknologi»Polda Metro Jaya Tangkap Bjorka, Hacker Pemeras Data Bank

Polda Metro Jaya Tangkap Bjorka, Hacker Pemeras Data Bank

Teddy AHTeddy AH Teknologi 5 Oktober 2025
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Presss Realease Bjorka

Jakarta (beritajatim.id) – Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya menangkap seorang pria asal Kakas Barat, Minahasa, Sulawesi Utara (Sulut) berinisial WFT (22).

Pria itu ditangkap karena diduga melakukan akses ilegal dan mengaku sebagai hacker ‘Bjorka’. “Peran dari tersangka, yang bersangkutan adalah pemilik akun media sosial X, yang dulu kita kenal dengan nama Twitter, media sosial X dengan nama akun Bjorka dan @bjorkanesiaa,” kata Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak, Kamis (2/10).

Pelaku ditangkap pada hari Selasa, tanggal 23 September, yaitu di Kakas Provinsi Sulawesi Utara. Hasil pendalaman dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap tersangka, bahwa yang bersangkutan ini sudah melakukan aktivitas di media sosial dan mengaku sebagai Bjorka sejak tahun 2020..

Dijelaskannya  juga pengembangan dari perkara ini, yang masih terus telusuri. Di mana pelaku ini memiliki akun Dark World, yaitu dengan nama Bjorka.

Kemudian pada tanggal 5 Februari, karena akun ini menjadi sorotan publik, dia mengganti akun nama Bjorka itu menjadi Sky Re. Setelah dia mengganti, kemudian pelaku melakukan posting terhadap contoh-contoh atau sampel tampilan akses perbankan atau mobile banking salah satu nasabah bank swasta.

“Kemudian setelah itu, di bulan Februari juga, pelaku meng-upload-nya melalui akun X yang bernama Bjorka Asia. Setelah itu dia akan mengirim pesan kepada bank yang dimaksud, dengan niat untuk melakukan pemerasan.”tambah Reonald.

Baca Juga:  OPPO Hadirkan 'A Foldable Moment with Najwa Shihab' dan Trunk Show Kelas Atas bersama SEBASTIANred di Surabaya

Kemudian di bulan Maret, melalui channel Telegram, yang bersangkutan juga mengunggah ulang data yang memperkuat adanya dugaan bahwa pelaku ini memiliki jaringan dan keterkaitan dengan forum-forum jual beli data secara ilegal.

Dari pengakuan pelaku dan pendalaman, banyak data yang sudah diperoleh. Yaitu ada beberapa data-data perbankan, dan juga ada data perusahaan-perusahaan kesehatan, juga ada data-data perusahaan-perusahaan swasta yang ada di Indonesia yang juga diklaim dan diperoleh oleh pelaku.

Di mana pelaku juga melakukan jual beli data tersebut melalui akun-akun media sosial lainnya. Yaitu ada akun X, akun dengan nama berganti-ganti nama, itu Bjorka Asia, dan akun-akun lainnya. Kemudian ada akun Instagram, dan TikTok, dan Facebook, yang keseluruhan mengatasnamakan dirinya adalah sebagai Bjorka.

“Dari hasil penjualan tersebut, seperti yang dijelaskan tadi, pelaku menerima pembayaran melalui akun-akun kripto yang dimiliki oleh pelaku. Jadi setelah akun tersebut di-suspend, maka dia akan selalu mengganti dengan akun-akun yang baru dan menggunakan email yang baru.”katanya

“Terhadap dugaan tindak pidana illegal access yang diduga dilakukan oleh pelaku, masih akan terus kami lakukan pendalaman secara teknis untuk dapat membuktikan dari mana asal data-data tersebut didapatkan oleh pelaku.”tambahnya.

Dalam kasus ini, WFT sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat dengan Pasal 46 juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 48 juncto Pasal 32 dan/atau Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 UU Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca Juga:  OPPO Komitmen Bawa AI Generatif ke Seluruh Produk Smartphone

Tersangka terancam pidana paling lama 12 tahun penjara. (ted)

Add beritajatim.id as a preferred source on Google+
Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Berita
Bjorka Hacker Bjorka
Share. Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp

Berita Lainnya

Ilustrasi Anthropic

AS Blokir Akses Model AI Fable 5 dan Mythos 5, Anthropic Hentikan Layanan untuk Seluruh Pengguna

14 Juni 2026 Teknologi

Mengenal CMS Open Source Terbaik untuk Website Personal, Mana yang Paling Tepat?

6 April 2026 Teknologi

Apple Siapkan Produk Baru di 2026

23 Februari 2026 Teknologi

Trik Main Free Fire Cinematic Tanpa Lag di HP RAM 4GB 2026, Auto Headshot Pakai FF Kipas Tornado

21 Februari 2026 Teknologi

Waspada Kloning Murah! Ini Spesifikasi Asli Samsung Galaxy S26 Ultra dan Cara Pra-Registrasinya

20 Februari 2026 Teknologi

Waspada Penipuan Suara AI: Ini Cara Melindungi Keluarga dari Voice Cloning

31 Januari 2026 Teknologi
Leave A Reply Cancel Reply

Ilustrasi Anthropic

AS Blokir Akses Model AI Fable 5 dan Mythos 5, Anthropic Hentikan Layanan untuk Seluruh Pengguna

14 Juni 2026
Berita Terbaru
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko

Polri Gandeng UPH dan Komdigi Edukasi Mahasiswa Cegah Judi Online Lewat Program Polri Goes to Campus

16 Juli 2026
Polres Mojokerto Kota memperkuat sinergi dengan masyarakat melalui Silaturahmi Kamtibmas, mendorong keamanan, pelayanan publik, dan keselamatan berlalu lintas.

Polres Mojokerto Kota Perkuat Sinergi dengan Warga Lewat Silaturahmi Kamtibmas dan Ajak Jaga Keamanan Bersama

16 Juli 2026

7 Makanan yang Bisa Membantu Meningkatkan Kualitas Sperma, Penting untuk Program Hami

16 Juli 2026

Setjen DPD RI Buka Program Magang Nasional 2026, Kuota 233 Orang dengan Uang Saku hingga Rp6 Juta

16 Juli 2026
Lionel Messi

Messi Antar Argentina Singkirkan Inggris dan Melaju ke Final Piala Dunia, Siap Tantang Spanyol

16 Juli 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Tentang
  • Network
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
© 2026 beritajatim.ID | portal berita jawa timur

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.