Jakarta (beritajatim.id) – Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya menangkap seorang pria asal Kakas Barat, Minahasa, Sulawesi Utara (Sulut) berinisial WFT (22).
Pria itu ditangkap karena diduga melakukan akses ilegal dan mengaku sebagai hacker ‘Bjorka’. “Peran dari tersangka, yang bersangkutan adalah pemilik akun media sosial X, yang dulu kita kenal dengan nama Twitter, media sosial X dengan nama akun Bjorka dan @bjorkanesiaa,” kata Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak, Kamis (2/10).
Pelaku ditangkap pada hari Selasa, tanggal 23 September, yaitu di Kakas Provinsi Sulawesi Utara. Hasil pendalaman dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap tersangka, bahwa yang bersangkutan ini sudah melakukan aktivitas di media sosial dan mengaku sebagai Bjorka sejak tahun 2020..
Dijelaskannya juga pengembangan dari perkara ini, yang masih terus telusuri. Di mana pelaku ini memiliki akun Dark World, yaitu dengan nama Bjorka.
Kemudian pada tanggal 5 Februari, karena akun ini menjadi sorotan publik, dia mengganti akun nama Bjorka itu menjadi Sky Re. Setelah dia mengganti, kemudian pelaku melakukan posting terhadap contoh-contoh atau sampel tampilan akses perbankan atau mobile banking salah satu nasabah bank swasta.
“Kemudian setelah itu, di bulan Februari juga, pelaku meng-upload-nya melalui akun X yang bernama Bjorka Asia. Setelah itu dia akan mengirim pesan kepada bank yang dimaksud, dengan niat untuk melakukan pemerasan.”tambah Reonald.
Kemudian di bulan Maret, melalui channel Telegram, yang bersangkutan juga mengunggah ulang data yang memperkuat adanya dugaan bahwa pelaku ini memiliki jaringan dan keterkaitan dengan forum-forum jual beli data secara ilegal.
Dari pengakuan pelaku dan pendalaman, banyak data yang sudah diperoleh. Yaitu ada beberapa data-data perbankan, dan juga ada data perusahaan-perusahaan kesehatan, juga ada data-data perusahaan-perusahaan swasta yang ada di Indonesia yang juga diklaim dan diperoleh oleh pelaku.
Di mana pelaku juga melakukan jual beli data tersebut melalui akun-akun media sosial lainnya. Yaitu ada akun X, akun dengan nama berganti-ganti nama, itu Bjorka Asia, dan akun-akun lainnya. Kemudian ada akun Instagram, dan TikTok, dan Facebook, yang keseluruhan mengatasnamakan dirinya adalah sebagai Bjorka.
“Dari hasil penjualan tersebut, seperti yang dijelaskan tadi, pelaku menerima pembayaran melalui akun-akun kripto yang dimiliki oleh pelaku. Jadi setelah akun tersebut di-suspend, maka dia akan selalu mengganti dengan akun-akun yang baru dan menggunakan email yang baru.”katanya
“Terhadap dugaan tindak pidana illegal access yang diduga dilakukan oleh pelaku, masih akan terus kami lakukan pendalaman secara teknis untuk dapat membuktikan dari mana asal data-data tersebut didapatkan oleh pelaku.”tambahnya.
Dalam kasus ini, WFT sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat dengan Pasal 46 juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 48 juncto Pasal 32 dan/atau Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 UU Informasi dan Transaksi Elektronik.
Tersangka terancam pidana paling lama 12 tahun penjara. (ted)


as a preferred source on Google




