Jakarta (beritajatim.id) – Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menegaskan kembali komitmennya dalam memperkuat tata kelola hutan yang adil, transparan, dan berkelanjutan. Pemerintah memastikan seluruh kayu yang dihasilkan dan diperdagangkan dari Indonesia merupakan kayu legal, lestari, dan terverifikasi.
Pemanfaatan hasil hutan kayu di Indonesia dilaksanakan berdasarkan kerangka hukum yang ketat melalui berbagai skema perizinan, antara lain Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), Perhutanan Sosial, Hak Pengelolaan di kawasan hutan, serta Perizinan Pemanfaatan Kayu Kegiatan Non-Kehutanan (PKKNK) di Areal Penggunaan Lain (APL).
Skema perizinan tersebut bertujuan memastikan bahwa setiap kegiatan penyiapan lahan, penanaman hutan, atau pembangunan infrastruktur dilakukan dengan izin resmi dan tetap menjaga keseimbangan lingkungan serta sosial masyarakat sekitar.
Kayu Indonesia Terverifikasi Lewat SVLK
Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL), Laksmi Wijayanti, menegaskan bahwa seluruh kayu yang dihasilkan dari PBPH maupun PKKNK merupakan hasil dari proses legal dan diawasi ketat oleh pemerintah melalui Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian (SVLK).
“Berdasarkan peraturan perundangan, kayu yang dihasilkan dari PBPH di kawasan hutan maupun dari izin PKKNK di areal penggunaan lain merupakan hasil dari proses legal yang diawasi dan diverifikasi ketat oleh Pemerintah melalui SVLK,” ujar Laksmi di Jakarta.
Ia menjelaskan, dalam kebijakan kehutanan Indonesia, deforestasi diartikan sebagai perubahan permanen dari areal berhutan menjadi tidak berhutan. Karena itu, pembukaan lahan yang memiliki izin resmi tidak dapat langsung dikategorikan sebagai deforestasi ilegal.
“Pemerintah telah melalui berbagai tahapan dalam penyempurnaan kebijakan kelestarian hutan dan memperkuat pengawasan serta mitigasi risikonya,” tambahnya.
Pembukaan Lahan Tidak Selalu Deforestasi Ilegal
Pemerintah membedakan antara deforestasi ilegal tanpa izin yang menyebabkan kerusakan lingkungan dengan pembukaan lahan berizin yang menjadi bagian dari rencana pembangunan nasional, seperti hutan tanaman industri, fasilitas umum, atau kegiatan strategis lainnya.
Kebijakan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, PP Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, serta Permen LHK Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tata Hutan dan Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Produksi.
Semua regulasi tersebut mewajibkan pengelolaan hutan berdasarkan prinsip Pengelolaan Hutan Lestari (PHL), termasuk kegiatan penanaman kembali, konservasi keanekaragaman hayati, dan pelibatan masyarakat sekitar hutan.
Kayu Konversi Juga Legal Jika Berizin
Laksmi menambahkan bahwa pembukaan lahan di area PBPH Hutan Tanaman dan PKKNK merupakan bagian dari pengelolaan lanskap yang legal dan terukur. Dari kegiatan ini dihasilkan kayu konversi atau kayu hasil land clearing, yang diakui legal sepanjang berasal dari pemegang izin sah dan diproses melalui SVLK.
“Dalam konteks PBPH Hutan Tanaman, kegiatan tersebut diikuti penanaman kembali sehingga fungsi hutan tetap terjaga dalam siklus berkelanjutan,” jelasnya.
SVLK: Sistem Verifikasi Terbaik di Dunia
Direktur Bina Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hutan (BPPHH), Erwan Sudaryanto, menambahkan bahwa seluruh kayu berizin harus memiliki dokumen terverifikasi dalam skema SVLK.
“Sistem ini tidak hanya memastikan legalitas, tetapi juga menjamin bahwa setiap proses produksi dan perdagangan kayu memperhatikan prinsip kelestarian dan keterlacakan. Indonesia menjadi salah satu negara dengan sistem verifikasi kayu paling transparan di dunia,” ujar Erwan.
Menurutnya, SVLK terus diperkuat agar sejalan dengan perkembangan kebijakan perdagangan bebas deforestasi global, sekaligus menjaga keadilan bagi pelaku usaha domestik dan masyarakat yang menggantungkan hidup dari hutan.
Tiga Langkah Utama Pengawasan Hutan
Dalam praktiknya, setiap izin pemanfaatan hutan mewajibkan tiga langkah utama:
- Inventarisasi Hutan Menyeluruh Berkala (IHMB) untuk memastikan akurasi potensi hasil hutan.
- Perencanaan Pengelolaan Hutan Jangka Panjang melalui Rencana Kerja Usaha agar tercapai keseimbangan ekonomi, ekologi, dan sosial.
- Rencana Kerja Tahunan (RKT) yang implementasinya rinci dan terukur, sehingga memudahkan deteksi terhadap penyimpangan.
Erwan menjelaskan, seluruh kegiatan penebangan terdata mulai dari lokasi, volume panen, rantai pengolahan hulu-hilir, hingga kewajiban penanaman kembali dan pemulihan ekosistem.
Pengawasan Digital dan Kolaboratif
Di era keterbukaan informasi, pemerintah menyambut baik pengawasan publik dan terus mendorong digitalisasi sistem informasi kehutanan untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas.
Kolaborasi pengawasan dengan lembaga independen, masyarakat sipil, dan mitra internasional juga diperluas agar kredibilitas sistem nasional dalam menelusuri asal-usul kayu semakin kuat.
“Kami ingin publik dan mitra dagang internasional yakin bahwa kayu Indonesia berasal dari sumber yang legal, lestari, dan diverifikasi secara transparan. Indonesia tidak hanya mengekspor produk kayu, tetapi juga mengekspor nilai-nilai keberlanjutan,” tegas Erwan.
Komitmen Pemerintah untuk Generasi Mendatang
Pemerintah menegaskan komitmennya menjaga keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan kelestarian lingkungan. Dengan dukungan masyarakat, pelaku usaha, dan mitra internasional, Indonesia akan terus memperkuat sistem tata kelola hutan yang berkeadilan, terbuka, dan berkelanjutan.
“Kayu Indonesia adalah kayu legal, lestari, dan terverifikasi. Ini bukti nyata komitmen pemerintah dalam menjaga hutan, membangun kepercayaan global, dan memastikan keberlanjutan sumber daya alam bagi generasi mendatang,” tutup Laksmi Wijayanti. (rio)


as a preferred source on Google




