Jakarta (beritajatim.id) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat tata kelola dan efektivitas regulasi di sektor jasa keuangan dengan menyempurnakan ketentuan pembentukan peraturan di lingkungan internal lembaga tersebut.
Sebagai bagian dari pembaruan kebijakan, OJK resmi menetapkan Peraturan Dewan Komisioner (PDK) Nomor 7/PDK.02/2025 tentang Pembentukan Peraturan di OJK (PDK RMR) pada 13 Oktober 2025. Aturan baru ini menjadi pedoman dalam menghasilkan regulasi yang terukur, transparan, dan sesuai kaidah penyusunan peraturan yang baik, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
Perubahan Nomenklatur: SEOJK Menjadi PADK
Salah satu perubahan penting dalam PDK RMR adalah penyesuaian nomenklatur dan bentuk Surat Edaran OJK (SEOJK) yang kini diubah menjadi Peraturan Anggota Dewan Komisioner (PADK).
Perubahan ini juga diikuti dengan penyesuaian format, di mana PADK kini berbentuk peraturan, sama seperti Peraturan OJK (POJK).
Isi batang tubuh PADK hanya akan memuat ketentuan umum (prinsipal), sementara substansi teknis dijelaskan secara lebih rinci dalam lampiran PADK.
Dengan demikian, seluruh SEOJK yang telah diterbitkan sebelumnya tetap berlaku dan dianggap sebagai PADK hingga dilakukan perubahan atau pembaruan lebih lanjut.
Dorong Keseragaman dan Transparansi Regulasi
Melalui penyempurnaan ini, OJK berharap sistem regulasi di sektor jasa keuangan menjadi lebih seragam, jelas, dan mudah dipahami oleh pelaku industri maupun masyarakat.
Langkah ini juga diharapkan dapat memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam proses pembentukan peraturan, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan.
“Perubahan nomenklatur dan format regulasi ini bertujuan untuk memperkuat tata kelola pembentukan peraturan OJK agar lebih terstandar dan efisien, sekaligus meningkatkan pemahaman pelaku industri keuangan,” demikian pernyataan OJK dalam keterangan resminya.
Konsistensi dengan UU P2SK dan Penguatan Fungsi OJK
OJK menegaskan, penyempurnaan tata kelola regulasi ini merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang OJK sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK, yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Melalui mandat tersebut, OJK bertanggung jawab untuk memastikan bahwa kegiatan di sektor jasa keuangan berjalan secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel, sekaligus mewujudkan sistem keuangan yang stabil, inklusif, dan berkelanjutan.
Komitmen Reformasi Regulasi
Langkah reformasi ini menjadi bagian dari komitmen jangka panjang OJK untuk memperkuat kepercayaan publik dan efektivitas pengawasan di sektor jasa keuangan.
Dengan penyempurnaan aturan internal ini, OJK berupaya menciptakan kerangka regulasi yang responsif terhadap perkembangan industri, tanpa mengorbankan prinsip perlindungan konsumen dan stabilitas sistem keuangan nasional.
“Melalui penyempurnaan tata kelola regulasi, OJK memastikan setiap kebijakan yang diterbitkan berlandaskan prinsip kehati-hatian, transparansi, dan kepastian hukum,” tegas lembaga tersebut.
OJK juga menegaskan bahwa ke depan, seluruh proses pembentukan peraturan akan terus dievaluasi agar tetap adaptif terhadap dinamika global dan selaras dengan upaya memperkuat daya saing sektor keuangan Indonesia di tingkat internasional. (ted)


as a preferred source on Google




