Close Menu
beritajatim.idberitajatim.id
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
beritajatim.idberitajatim.id
Web Utama
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
beritajatim.idberitajatim.id
Home»Ekonomi»OJK Sempurnakan Tata Kelola Regulasi, Ubah Nomenklatur SEOJK Menjadi PADK

OJK Sempurnakan Tata Kelola Regulasi, Ubah Nomenklatur SEOJK Menjadi PADK

Teddy AHTeddy AH Ekonomi 23 Oktober 2025
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Jakarta (beritajatim.id) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat tata kelola dan efektivitas regulasi di sektor jasa keuangan dengan menyempurnakan ketentuan pembentukan peraturan di lingkungan internal lembaga tersebut.

Sebagai bagian dari pembaruan kebijakan, OJK resmi menetapkan Peraturan Dewan Komisioner (PDK) Nomor 7/PDK.02/2025 tentang Pembentukan Peraturan di OJK (PDK RMR) pada 13 Oktober 2025. Aturan baru ini menjadi pedoman dalam menghasilkan regulasi yang terukur, transparan, dan sesuai kaidah penyusunan peraturan yang baik, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.

Perubahan Nomenklatur: SEOJK Menjadi PADK

Salah satu perubahan penting dalam PDK RMR adalah penyesuaian nomenklatur dan bentuk Surat Edaran OJK (SEOJK) yang kini diubah menjadi Peraturan Anggota Dewan Komisioner (PADK).
Perubahan ini juga diikuti dengan penyesuaian format, di mana PADK kini berbentuk peraturan, sama seperti Peraturan OJK (POJK).

Isi batang tubuh PADK hanya akan memuat ketentuan umum (prinsipal), sementara substansi teknis dijelaskan secara lebih rinci dalam lampiran PADK.

Dengan demikian, seluruh SEOJK yang telah diterbitkan sebelumnya tetap berlaku dan dianggap sebagai PADK hingga dilakukan perubahan atau pembaruan lebih lanjut.

Dorong Keseragaman dan Transparansi Regulasi

Melalui penyempurnaan ini, OJK berharap sistem regulasi di sektor jasa keuangan menjadi lebih seragam, jelas, dan mudah dipahami oleh pelaku industri maupun masyarakat.

Baca Juga:  Sorot Jual Beli Rekening Ilegal, OJK: Tanggung Jawab Hukum atas Semua Transaksi pada Pemilik!

Langkah ini juga diharapkan dapat memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam proses pembentukan peraturan, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan.

“Perubahan nomenklatur dan format regulasi ini bertujuan untuk memperkuat tata kelola pembentukan peraturan OJK agar lebih terstandar dan efisien, sekaligus meningkatkan pemahaman pelaku industri keuangan,” demikian pernyataan OJK dalam keterangan resminya.

Konsistensi dengan UU P2SK dan Penguatan Fungsi OJK

OJK menegaskan, penyempurnaan tata kelola regulasi ini merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang OJK sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK, yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Melalui mandat tersebut, OJK bertanggung jawab untuk memastikan bahwa kegiatan di sektor jasa keuangan berjalan secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel, sekaligus mewujudkan sistem keuangan yang stabil, inklusif, dan berkelanjutan.

Komitmen Reformasi Regulasi

Langkah reformasi ini menjadi bagian dari komitmen jangka panjang OJK untuk memperkuat kepercayaan publik dan efektivitas pengawasan di sektor jasa keuangan.

Dengan penyempurnaan aturan internal ini, OJK berupaya menciptakan kerangka regulasi yang responsif terhadap perkembangan industri, tanpa mengorbankan prinsip perlindungan konsumen dan stabilitas sistem keuangan nasional.

“Melalui penyempurnaan tata kelola regulasi, OJK memastikan setiap kebijakan yang diterbitkan berlandaskan prinsip kehati-hatian, transparansi, dan kepastian hukum,” tegas lembaga tersebut.

Baca Juga:  Rupiah Terus Menguat di Agustus 2024, Ungguli Mata Uang Regional Lain

OJK juga menegaskan bahwa ke depan, seluruh proses pembentukan peraturan akan terus dievaluasi agar tetap adaptif terhadap dinamika global dan selaras dengan upaya memperkuat daya saing sektor keuangan Indonesia di tingkat internasional. (ted)

Add beritajatim.id as a preferred source on Google+
Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Berita
OJK
Share. Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp

Berita Lainnya

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp8.000, Buyback Melesat Rp16.000

18 Juli 2026 Ekonomi
Pasar Tembok Dukuh Surabaya

Pemkot Surabaya Siapkan 2.700 Stan Gratis bagi Pedagang Pasar Tumpah dan PKL, Relokasi Tanpa Biaya Sewa

12 Juli 2026 Ekonomi

Harga Emas Antam Hari Ini 6 Juli 2026 Stagnan

6 Juli 2026 Ekonomi
Gubernur Khofifah menggelar Pasar Murah ke-81 di Pasuruan untuk menjaga inflasi, memperkuat daya beli, membantu warga rentan, dan mendukung UMKM.

Gubernur Khofifah Gelar Pasar Murah ke-81 di Pasuruan, Perkuat Pengendalian Inflasi dan Dorong UMKM Lokal

6 Juli 2026 Ekonomi
Gubernur Khofifah menggelar Pasar Murah di Banyuwangi untuk mengendalikan inflasi, menjaga daya beli masyarakat, dan mendukung pelaku UMKM.

Gubernur Khofifah Perluas Pasar Murah hingga Banyuwangi, Perkuat Pengendalian Inflasi dan Jaga Daya Beli Masyarakat

4 Juli 2026 Ekonomi
Ilustrasi emas batangan (foto: Jingming Pan/unsplash)

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp11.000 per Gram, Simak Daftar Lengkap Pecahan Terbaru

3 Juli 2026 Ekonomi
Leave A Reply Cancel Reply

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp8.000, Buyback Melesat Rp16.000

18 Juli 2026
Berita Terbaru
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko

Polri Gandeng UPH dan Komdigi Edukasi Mahasiswa Cegah Judi Online Lewat Program Polri Goes to Campus

16 Juli 2026
Polres Mojokerto Kota memperkuat sinergi dengan masyarakat melalui Silaturahmi Kamtibmas, mendorong keamanan, pelayanan publik, dan keselamatan berlalu lintas.

Polres Mojokerto Kota Perkuat Sinergi dengan Warga Lewat Silaturahmi Kamtibmas dan Ajak Jaga Keamanan Bersama

16 Juli 2026

7 Makanan yang Bisa Membantu Meningkatkan Kualitas Sperma, Penting untuk Program Hami

16 Juli 2026

Setjen DPD RI Buka Program Magang Nasional 2026, Kuota 233 Orang dengan Uang Saku hingga Rp6 Juta

16 Juli 2026
Lionel Messi

Messi Antar Argentina Singkirkan Inggris dan Melaju ke Final Piala Dunia, Siap Tantang Spanyol

16 Juli 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Tentang
  • Network
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
© 2026 beritajatim.ID | portal berita jawa timur

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.