Jakarta (beritajatim.id) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik jual beli rekening dalam bentuk apa pun. Imbauan ini disampaikan menyusul masih maraknya penawaran rekening di berbagai platform media sosial yang berpotensi disalahgunakan untuk tindak kejahatan keuangan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan bahwa pemilik rekening tetap bertanggung jawab secara hukum atas seluruh transaksi yang terjadi, termasuk jika rekening tersebut digunakan untuk aktivitas pidana oleh pihak lain.
Menurut Dian, banyak masyarakat belum menyadari bahwa menyerahkan atau memperjualbelikan rekening kepada pihak lain dapat berujung pada konsekuensi hukum serius. Dalam perspektif hukum dan kepatuhan perbankan, nama yang tercantum sebagai pemilik rekening tetap menjadi pihak yang dimintai pertanggungjawaban.
Koordinasi Lintas Lembaga Perkuat Pengawasan
OJK telah meminta industri perbankan meningkatkan edukasi kepada nasabah terkait risiko hukum praktik jual beli rekening. Langkah ini diharapkan dapat menekan angka penyalahgunaan rekening untuk penipuan, pencucian uang, hingga pendanaan aktivitas ilegal lainnya.
Selain penguatan edukasi, OJK juga mempererat koordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), aparat penegak hukum, serta penyedia jasa keuangan. Pertukaran data dan informasi dilakukan secara berkala guna mempercepat deteksi serta penanganan penyalahgunaan rekening.
Kolaborasi ini bertujuan menjaga integritas sistem keuangan nasional sekaligus melindungi masyarakat dari risiko menjadi korban maupun pelaku tidak langsung kejahatan keuangan.
Bank Diminta Perketat Deteksi dan Profiling Nasabah
OJK juga menginstruksikan perbankan untuk memperkuat parameter deteksi dini terhadap rekening yang terindikasi tidak digunakan sesuai ketentuan. Pengawasan rutin dan pengkinian profil nasabah menjadi bagian penting dari mitigasi risiko.
Dalam konteks regulasi, OJK telah menerbitkan POJK Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APU, PPT, dan PPPSPM).
Aturan tersebut mewajibkan penyedia jasa keuangan menerapkan prinsip mengenali nasabah atau know your customer (KYC) secara ketat, termasuk melalui customer due diligence (CDD), pemantauan transaksi, serta pemastian bahwa nasabah bertindak untuk kepentingan sendiri atau pemilik manfaat (beneficial owner).
Berdasarkan penilaian risiko APU, PPT, dan PPPSPM, OJK mendorong bank untuk mengambil langkah lanjutan terhadap rekening yang teridentifikasi diperjualbelikan, seperti pembatasan akses layanan perbankan hingga penutupan rekening.
Jual Beli Rekening Berpotensi Picu Pidana
OJK menegaskan praktik jual beli rekening merupakan tindakan ilegal dan berisiko tinggi. Rekening yang diperjualbelikan kerap dimanfaatkan untuk tindak pidana seperti penipuan daring, pencucian uang, hingga pendanaan aktivitas terlarang.
Praktik ini tidak hanya melanggar ketentuan perundang-undangan, tetapi juga bertentangan dengan prinsip dasar sistem keuangan yang mengedepankan transparansi dan akuntabilitas.
Masyarakat diimbau untuk lebih waspada terhadap tawaran pembelian rekening dengan imbalan uang cepat. Risiko hukum dan reputasi yang ditimbulkan jauh lebih besar dibanding keuntungan sesaat yang dijanjikan. (ang)


as a preferred source on Google




