Jakarta (beritajatim.id) – Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Teguh Setyabudi, memastikan bahwa Warga Negara Asing (WNA) asal Israel bernama Aron Geller tidak terdaftar dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) nasional.
Pernyataan ini disampaikan menanggapi viralnya unggahan di media sosial yang memperlihatkan seseorang diduga WNA Israel memiliki kartu tanda penduduk (KTP) Indonesia dengan alamat di Cianjur, Jawa Barat.
“Sekali lagi, nama Aron Geller, WNA Israel yang diberitakan memiliki KTP Indonesia, tidak ada dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri,” kata Teguh dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin (27/10/2025).
Teguh menegaskan pihaknya telah melakukan pengecekan mendalam terhadap nama tersebut dan hasilnya nihil. “Bila di media sosial disebutkan yang bersangkutan memiliki KTP-el Indonesia, bisa dipastikan KTP itu palsu,” ujarnya.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Cianjur juga menegaskan bahwa KTP elektronik atas nama Aron Geller yang beredar di media sosial adalah palsu. Bupati Cianjur Mohammad Wahyu Ferdian mengatakan pihaknya telah melakukan pengecekan langsung ke sistem kependudukan nasional bersama Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat dan tidak menemukan data yang dimaksud.
“Setelah dilakukan pencarian dalam sistem kependudukan nasional, data dengan nama Aron Geller tidak ditemukan. Jadi dapat dipastikan KTP WNA yang beredar itu palsu,” kata Bupati Wahyu Ferdian, Minggu (26/10/2025).
Ia menambahkan bahwa pihaknya telah menelusuri alamat yang tercantum di KTP tersebut di wilayah Kampung Pasirhayam, Desa Sirnagalih, Kecamatan Cilaku. Namun hasilnya, tidak ada satu pun warga yang mengenal nama tersebut.
“Termasuk NIK yang tercantum dalam KTP itu tidak terbaca di sistem alias kosong. Ini menjadi pelajaran penting agar masyarakat lebih berhati-hati menyebarkan informasi yang belum tentu benar,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Disdukcapil Kabupaten Cianjur, Asep Kusmanawijaya, menjelaskan bahwa informasi mengenai KTP atas nama WNA Israel tersebut sudah masuk ke kantornya sejak tiga bulan lalu. Pihaknya bahkan telah memberikan keterangan resmi kepada Ditjen Imigrasi bahwa data WNA tersebut tidak ada alias palsu.
“Saat kami cari dalam sistem, NIK yang tertera tidak ditemukan. Bahkan bila menggunakan NIK orang lain, pasti muncul datanya. Namun hasil pencarian tetap kosong,” ujar Asep. Ia menambahkan bahwa keaslian KTP bisa dipastikan melalui chip yang tertanam di dalam e-KTP karena data di dalamnya tidak dapat diduplikasi.
Lebih lanjut, Asep menuturkan pihaknya telah mengecek langsung ke lokasi yang tercantum dalam alamat e-KTP tersebut. Hasilnya, baik ketua RT/RW maupun warga sekitar memastikan tidak pernah mengenal atau mengetahui keberadaan orang asing bernama Aron Geller di wilayah mereka.
Dengan temuan tersebut, Kemendagri menegaskan bahwa KTP yang beredar di media sosial itu bukan produk resmi pemerintah dan merupakan dokumen palsu. Pemerintah mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya serta berhati-hati dalam menyebarkan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya. (hen)


as a preferred source on Google




