Surabaya (beritajatim.id) – Pemerintah Kota Surabaya menegaskan bahwa kasus pembongkaran rumah dan pengusiran terhadap Elina Widjajanti, seorang perempuan lanjut usia berusia 80 tahun, harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku. Peristiwa yang terjadi hampir dua bulan lalu tersebut kini telah ditangani secara resmi oleh aparat kepolisian, termasuk Polda Jawa Timur.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyampaikan bahwa setiap sengketa kepemilikan properti, apa pun latar belakangnya, wajib diselesaikan melalui jalur hukum. Ia menekankan bahwa Indonesia merupakan negara hukum, sehingga seluruh pihak harus menghormati proses dan aturan yang berlaku tanpa pengecualian.
Kasus ini mencuat ke publik setelah terjadi konflik kepemilikan rumah. Salah satu pihak mengklaim telah membeli properti tersebut, sementara Elina Widjajanti menyatakan tidak pernah melepaskan hak kepemilikannya. Sengketa tersebut kemudian berkembang menjadi tindakan pengusiran dan kekerasan, yang memicu keprihatinan luas di tengah masyarakat.
Menurut Eri Cahyadi, tindakan main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun. Ia menegaskan bahwa sekalipun seseorang merasa memiliki bukti kepemilikan yang kuat, penggunaan kekerasan tetap merupakan pelanggaran hukum dan tidak dapat ditoleransi.
Pemkot Surabaya, lanjut Eri Cahyadi, berkomitmen untuk mengawal penanganan kasus-kasus serupa agar dapat diselesaikan secara adil dan transparan. Pemerintah kota sebelumnya juga telah terlibat aktif dalam berbagai persoalan hukum warga, termasuk sengketa sosial lainnya, dengan berkoordinasi bersama aparat penegak hukum.
Sebagai langkah pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang, Pemkot Surabaya telah membentuk Satuan Tugas Anti Premanisme yang melibatkan unsur kepolisian, TNI, dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Satgas ini dibentuk untuk merespons cepat laporan warga terkait intimidasi, kekerasan, atau tindakan premanisme di wilayah kota.
Selain itu, Pemkot Surabaya berencana menggelar pertemuan bersama seluruh perwakilan suku dan organisasi kemasyarakatan pada awal Januari 2026. Agenda tersebut bertujuan memperkuat kondusivitas kota, menumbuhkan kesadaran kolektif, serta menegaskan bahwa penyelesaian konflik harus selalu berlandaskan hukum.
Eri Cahyadi menilai bahwa keberagaman suku dan agama di Surabaya merupakan kekuatan yang harus dijaga bersama. Ia mengingatkan agar perbedaan tidak dimanfaatkan untuk memicu konflik horizontal atau memecah belah masyarakat.
Pemerintah Kota Surabaya juga menekankan pentingnya partisipasi aktif warga dalam menjaga ketertiban dan keharmonisan kota. Dengan sinergi antara pemerintah, aparat keamanan, dan masyarakat, Pemkot Surabaya optimistis setiap persoalan hukum dapat diselesaikan secara berkeadilan sesuai ketentuan yang berlaku. (rio)


as a preferred source on Google




