Surabaya (Beritajatim,id) – Tingginya angka kecelakaan lalu lintas di Jawa Timur mendorong Polda Jatim kembali menggelar Operasi Keselamatan Semeru 2026. Operasi tersebut resmi dimulai setelah apel gelar pasukan yang digelar di Lapangan Mapolda Jatim, Senin (2/2/2026).
Apel dipimpin Wakapolda Jawa Timur Brigjen Pol. Dr. Pasma Royce, S.I.K., M.H., yang membacakan amanat Kapolda Jatim Irjen Pol. Drs. Nanang Avianto, M.Si. Kegiatan ini sekaligus menjadi penanda dimulainya operasi yang akan berlangsung selama 14 hari ke depan, hingga 15 Februari 2026.
Dalam amanatnya, Brigjen Pasma menegaskan apel gelar pasukan bukan sekadar seremonial, melainkan langkah awal untuk memastikan kesiapan personel dan sarana pendukung sebelum operasi turun ke lapangan.
“Apel ini menjadi pengecekan akhir kesiapan personel, sarana prasarana, serta soliditas sinergitas lintas sektor agar operasi berjalan optimal,” ujar Brigjen Pasma.
Polda Jatim mencatat, berdasarkan hasil analisa dan evaluasi Operasi Keselamatan Semeru 2025, masih terjadi 531 kasus kecelakaan lalu lintas di wilayah Jawa Timur. Dari jumlah tersebut, 10 orang meninggal dunia, 51 mengalami luka berat, dan 803 lainnya luka ringan.
Menurut Brigjen Pasma, tingginya angka kecelakaan tidak lepas dari meningkatnya pelanggaran lalu lintas serta masih rendahnya kesadaran masyarakat terhadap keselamatan berkendara.
“Pelanggaran lalu lintas yang berulang dan minimnya pemahaman keselamatan berkendara masih menjadi faktor dominan terjadinya kecelakaan,” katanya.
Operasi Keselamatan Semeru 2026 mengusung tema ‘Terwujudnya Kamseltibcarlantas yang Aman, Nyaman dan Selamat Menjelang Operasi Ketupat Semeru 2026’. Sebanyak 5.020 personel dikerahkan, terdiri dari 395 personel Satgas Polda dan 4.625 personel dari satuan wilayah jajaran.
Dalam pelaksanaannya, polisi mengedepankan pendekatan preemtif dan preventif, namun tetap disertai penegakan hukum secara tegas dan terukur.
Penindakan difokuskan pada pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan fatal, seperti kendaraan over dimension over load (ODOL), melawan arus, tidak menggunakan helm SNI, penggunaan knalpot brong, hingga pelanggaran kasat mata lainnya. Penegakan hukum juga akan dioptimalkan melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
“Penindakan dilakukan secara selektif, transparan, dan akuntabel, dengan tujuan utama menekan angka kecelakaan,” tegasnya.
Di akhir amanat, Wakapolda Jatim mengingatkan seluruh personel agar menjalankan tugas secara profesional, mengutamakan keselamatan masyarakat, menjaga sinergitas lintas sektor, serta memperhatikan kesehatan dan keselamatan selama operasi berlangsung.


as a preferred source on Google




