Jakarta (beritajatim.id) – Kementerian Perdagangan (Kemendag) menetapkan kenaikan Harga Patokan Ekspor (HPE) untuk komoditas konsentrat tembaga dan emas pada periode kedua Februari 2026. Kebijakan ini dipicu oleh penguatan harga global serta meningkatnya permintaan dari sektor industri.
Berdasarkan keterangan resmi di Jakarta, Sabtu (14/2/2026), HPE konsentrat tembaga ditetapkan sebesar 6.692,35 dolar AS per Wet Metric Ton (WMT) untuk periode 15–28 Februari 2026. Angka ini naik 4,20 persen dibanding periode pertama Februari 2026 yang berada di level 6.422,91 dolar AS per WMT.
Sementara itu, HPE emas melonjak 7,16 persen menjadi 159.475,43 dolar AS per kilogram, dari sebelumnya 148.818,84 dolar AS per kilogram. Harga Referensi (HR) emas juga terkerek ke posisi 4.960,24 dolar AS per troy ounce (t oz), naik dari 4.628,79 dolar AS per t oz.
Dipicu Kenaikan Harga Global dan Permintaan Industri
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Tommy Andana, menjelaskan penguatan HPE konsentrat tembaga sejalan dengan tren kenaikan harga tembaga dunia. Selain faktor harga global, terbatasnya pasokan turut memberi tekanan pada pasar.
Ia memaparkan, selama periode pengumpulan data, harga tembaga tercatat naik 4,05 persen. Kenaikan juga terjadi pada emas sebesar 7,16 persen dan perak sebesar 9,61 persen. Lonjakan permintaan, terutama dari sektor kelistrikan, manufaktur, energi, hingga industri perhiasan, menjadi pendorong utama penguatan harga.
Kondisi tersebut secara langsung memengaruhi perhitungan HPE konsentrat tembaga dan emas pada periode kedua Februari 2026.
Dasar Penetapan dan Koordinasi Lintas Kementerian
Penetapan HPE dan HR tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 123 Tahun 2026 tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar. Aturan ini berlaku untuk periode 15–28 Februari 2026.
Penentuan harga dilakukan berdasarkan masukan teknis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Data yang digunakan mengacu pada harga internasional di London Metal Exchange (LME) untuk tembaga serta London Bullion Market Association (LBMA) untuk emas dan perak.
Proses penetapan juga melibatkan koordinasi lintas kementerian, antara lain Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kemendag, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perindustrian. Sinergi ini bertujuan memastikan kebijakan harga ekspor selaras dengan dinamika pasar global dan kepentingan industri nasional.
Dampak bagi Industri dan Ekspor
Kenaikan HPE berpotensi memengaruhi nilai ekspor produk tambang Indonesia, khususnya komoditas berbasis tembaga dan emas. Di sisi lain, peningkatan harga global membuka peluang bagi pelaku usaha untuk memperoleh nilai tambah ekspor, meski tetap harus memperhatikan fluktuasi pasar dan bea keluar yang berlaku.
Dengan tren permintaan industri yang masih kuat dan pasokan global yang relatif terbatas, pergerakan harga komoditas tambang diperkirakan akan tetap dinamis dalam beberapa pekan mendatang. (hen)


as a preferred source on Google




