Surabaya (beritajatim.id) – Pemerintah Kota Surabaya mempercepat transformasi tata kelola parkir melalui perluasan sistem parkir digital yang kini melibatkan 616 juru parkir (jukir) resmi. Hingga 9 April 2026, jumlah tersebut meningkat signifikan dibandingkan sebelumnya yang berada di kisaran 480 jukir.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan Surabaya, Trio Wahyu Bowo, menjelaskan bahwa pengembangan sistem ini dibarengi dengan penerapan tiga skema pembayaran non tunai. Ketiganya meliputi penggunaan QRIS, kartu elektronik atau e-money, serta voucher parkir yang akan mulai didistribusikan melalui jaringan ritel modern pada pertengahan April.
Langkah ini diambil untuk menjawab kebutuhan masyarakat akan sistem pembayaran parkir yang lebih transparan, praktis, dan akuntabel. Pemkot Surabaya menilai digitalisasi menjadi solusi untuk menghilangkan potensi konflik antara pengguna jasa dan jukir sekaligus memastikan tarif yang dibayarkan sesuai ketentuan.
Seiring bertambahnya ruas jalan yang terintegrasi, masyarakat kini memiliki lebih banyak opsi pembayaran yang aman dan terukur. Perubahan ini juga diharapkan mampu mendorong pergeseran perilaku, baik dari sisi pengguna maupun petugas parkir, menuju sistem yang lebih modern.
Di sisi lain, Dinas Perhubungan juga melakukan penataan terhadap sekitar 600 jukir yang sebelumnya tidak mendukung program digitalisasi. Dalam proses pendekatan yang dilakukan langsung di lapangan, sekitar 180 hingga 190 jukir menyatakan kesediaan untuk beralih ke sistem digital dalam beberapa hari terakhir.
Para jukir yang bersedia diwajibkan melakukan aktivasi rekening bank sebagai bagian dari mekanisme pembagian hasil, dengan komposisi 60 persen untuk pemerintah kota dan 40 persen untuk jukir. Proses ini turut melibatkan penggunaan rekening bank daerah untuk memastikan transparansi distribusi pendapatan.
Bagi jukir yang menolak bergabung, pemerintah memastikan akan melakukan penggantian sebagai bagian dari penataan sistem. Penertiban juga mencakup penarikan kartu tanda anggota sebagai bentuk penegakan aturan.
Meski sempat muncul penolakan di sejumlah titik seperti kawasan Jalan Manyar, tren di lapangan menunjukkan peningkatan kesadaran jukir untuk beradaptasi. Hal ini tidak lepas dari intensifnya sosialisasi dan pengawasan yang dilakukan oleh tim gabungan Dishub.
Digitalisasi parkir di Surabaya diarahkan untuk menutup celah praktik pungutan liar dan tarif yang tidak sesuai ketentuan. Dengan sistem non tunai, seluruh transaksi dapat tercatat secara otomatis dan diawasi secara real time, sehingga meningkatkan akuntabilitas.
Dalam skema baru ini, seluruh pendapatan jukir, termasuk dari voucher parkir, akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan jukir sekaligus memperkuat sistem pengelolaan keuangan yang lebih tertib.
Pemkot Surabaya menargetkan seluruh jukir di kota tersebut dapat terintegrasi dalam sistem digital. Dengan perluasan layanan dan inovasi pembayaran, kebijakan ini diharapkan menjadi fondasi penting dalam mewujudkan tata kelola perkotaan yang lebih transparan, modern, dan berorientasi pada pelayanan publik. (hdl)


as a preferred source on Google




