Surabaya (beritajatim.id) – Pemerintah Kota Surabaya resmi memulai pembongkaran fasad eks Toko Nam di Jalan Embong Malang pada Kamis malam, 23 April 2026. Langkah ini dilakukan untuk mengembalikan fungsi trotoar bagi pejalan kaki sekaligus meningkatkan kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan di kawasan tersebut.
Pembongkaran dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan aspek teknis dan keselamatan. Sekretaris Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Kota Surabaya, Mohamad Iman Rachmadi, menjelaskan bahwa pekerjaan dimulai pada malam hari guna meminimalkan gangguan lalu lintas di salah satu ruas jalan protokol yang cukup padat.
Proses pembongkaran direncanakan berlangsung dalam tiga tahap, dimulai dari pelepasan fondasi dan pengaman besi, dilanjutkan dengan perobohan struktur utama, hingga tahap akhir berupa rekondisi lahan dan perbaikan pedestrian yang terdampak. Pemerintah kota menargetkan seluruh pekerjaan dapat diselesaikan dalam waktu tiga hingga lima hari.
Dalam pelaksanaannya, Pemkot Surabaya juga berkoordinasi dengan pihak Tunjungan Plaza mengingat posisi bangunan yang berhimpitan. Sejumlah langkah mitigasi dilakukan, termasuk pelepasan elemen kaca di area sekitar untuk menghindari kerusakan saat proses pembongkaran berlangsung.
Tantangan utama dalam proyek ini terletak pada lokasi bangunan yang berada di tikungan jalan dengan intensitas lalu lintas tinggi. Selain itu, struktur fasad yang cukup tinggi menuntut kehati-hatian ekstra dalam proses perobohan.
Selama pengerjaan, Pemkot Surabaya bekerja sama dengan Dinas Perhubungan untuk mengatur arus kendaraan. Sejumlah rekayasa lalu lintas diterapkan, termasuk penutupan sementara sebagian ruas jalan saat alat berat beroperasi.
Pemerintah kota mengimbau masyarakat untuk mengurangi kecepatan saat melintas di kawasan tersebut serta tidak berhenti untuk menyaksikan proses pembongkaran demi menjaga keselamatan bersama.
Di sisi lain, keputusan pembongkaran ini juga didasarkan pada hasil kajian Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Surabaya. Ketua TACB, Retno Hastijanti, menyatakan bahwa struktur fasad eks Toko Nam tidak termasuk bangunan cagar budaya karena bukan merupakan bangunan asli dan telah kehilangan nilai keasliannya.
Kajian tersebut sebenarnya telah dilakukan sejak lama, namun implementasinya baru dapat dijalankan setelah adanya kepastian regulasi yang mendukung, termasuk landasan hukum terkait penghapusan status cagar budaya.
Dengan dimulainya pembongkaran ini, Pemkot Surabaya menegaskan komitmennya dalam menata ruang kota yang lebih ramah bagi pejalan kaki. Proyek ini diharapkan dapat segera mengembalikan fungsi trotoar secara optimal serta meningkatkan kualitas tata kota di kawasan pusat Surabaya. (hdl)


as a preferred source on Google




