Surabaya (beritajatim.id) – Pemerintah Provinsi Jawa Timur memperkuat sistem perlindungan masyarakat melalui sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penanggulangan Bencana. Regulasi baru ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat kesiapsiagaan daerah menghadapi ancaman bencana yang semakin kompleks akibat perubahan iklim, pertumbuhan wilayah, dan tekanan pembangunan.
Perda tersebut menggantikan Perda Nomor 3 Tahun 2010 dengan pendekatan yang lebih komprehensif. Tidak hanya berfokus pada penanganan saat bencana terjadi, aturan baru ini juga menitikberatkan pada aspek pencegahan, mitigasi, hingga pemulihan pascabencana secara menyeluruh.
Sosialisasi yang berlangsung Selasa (26/5/2026) itu dihadiri berbagai pemangku kepentingan mulai dari unsur pemerintah, akademisi, dunia usaha, organisasi masyarakat sipil, relawan, hingga mitra internasional. Langkah ini dilakukan untuk memastikan adanya pemahaman bersama dalam penerapan sistem penanggulangan bencana di Jawa Timur.
Ketua Komisi E DPRD Provinsi Jawa Timur, Sri Untari Bisowarno, menekankan pentingnya mempertahankan kearifan lokal dalam upaya mitigasi bencana. Menurutnya, masyarakat Jawa sejak lama memiliki pengetahuan tradisional dalam membaca tanda-tanda alam yang dapat menjadi peringatan dini terhadap potensi bencana.
Ia mencontohkan perubahan perilaku satwa liar maupun pola migrasi burung yang kerap dianggap sebagai indikator alami sebelum terjadinya bencana. Pengetahuan turun-temurun tersebut dinilai masih relevan dan dapat dikembangkan sebagai bagian dari sistem mitigasi modern.
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Adhy Karyono, menjelaskan bahwa perda ini menjadi payung hukum yang melibatkan seluruh unsur yang berkaitan dengan urusan kebencanaan. Pemerintah daerah, kata dia, terus menyesuaikan sistem kebencanaan dengan regulasi nasional serta perkembangan paradigma penanggulangan bencana terkini.
Salah satu poin penting dalam Perda Nomor 1 Tahun 2026 adalah penguatan perlindungan terhadap kelompok rentan seperti anak-anak, perempuan, lansia, dan penyandang disabilitas. Pendekatan inklusif menjadi bagian utama dalam penyusunan kebijakan tersebut.
Deputi Bidang Sistem dan Strategi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Raditya Jati, menilai regulasi baru ini menunjukkan komitmen Jawa Timur dalam menghadirkan sistem penanggulangan bencana yang lebih inklusif dan melibatkan seluruh pihak.
Menurutnya, paradigma kebencanaan saat ini tidak lagi hanya menitikberatkan pada respons saat bencana terjadi, tetapi juga pada upaya pencegahan dan mitigasi untuk mengurangi risiko korban jiwa, kerugian sosial ekonomi, serta kerusakan infrastruktur.
Perda ini juga mempertegas sistem penanggulangan bencana berbasis kolaborasi multipihak atau pentahelix. Pemerintah daerah didorong memperkuat sinergi dengan relawan, media, organisasi masyarakat sipil, akademisi, dan sektor swasta.
Pendekatan tersebut dinilai penting karena bencana dapat berdampak lintas wilayah dan lintas sektor sehingga membutuhkan penanganan multidisiplin dan gotong royong bersama. Dalam banyak kejadian, relawan dan masyarakat kerap menjadi pihak pertama yang bergerak sebelum bantuan besar datang.
Karena itu, keberadaan relawan dan Forum Pengurangan Risiko Bencana (FPRB) kini mendapat penguatan baik dari sisi koordinasi maupun pengakuan peran di lapangan.
Selain memperkuat kolaborasi, perda baru ini juga menandai perubahan pendekatan dari reaktif menjadi preventif. Setiap pembangunan yang memiliki risiko tinggi diwajibkan menyertakan analisis risiko bencana sejak tahap perencanaan.
Upaya mitigasi diperkuat melalui pemetaan kawasan rawan bencana, edukasi masyarakat, simulasi evakuasi, pembangunan infrastruktur tahan bencana, hingga integrasi isu kebencanaan ke dalam rencana pembangunan daerah.
Langkah tersebut dinilai krusial mengingat Jawa Timur termasuk wilayah dengan tingkat kerawanan tinggi terhadap berbagai jenis bencana seperti gempa bumi, tsunami, banjir, tanah longsor, kekeringan, hingga erupsi gunung api.
Secara sistematis, perda ini memperkuat tiga tahapan utama penanggulangan bencana. Pada fase prabencana, fokus diarahkan pada kesiapsiagaan dan penguatan sistem peringatan dini. Saat tanggap darurat, proses evakuasi, layanan kesehatan, hingga pengelolaan pengungsian dituntut berjalan lebih cepat dan terkoordinasi. Sementara pada tahap pascabencana, pemulihan sosial dan ekonomi masyarakat menjadi prioritas utama.
Peraturan ini juga memperjelas mekanisme penetapan status darurat bencana, mulai dari siaga darurat hingga masa transisi pemulihan. Dengan mekanisme tersebut, pemerintah dapat lebih fleksibel dalam penggunaan anggaran, distribusi logistik, dan pengerahan personel saat situasi darurat terjadi.
Pendekatan berbasis komunitas turut menjadi fokus utama melalui pengembangan program Desa Tangguh Bencana, Pesantren Tangguh Bencana, hingga Keluarga Tangguh Bencana. Program-program tersebut diharapkan mampu memperkuat kesiapsiagaan masyarakat dari level paling dekat.
Penguatan kapasitas daerah ini juga mendapat dukungan dari Program SIAP SIAGA, kemitraan Pemerintah Indonesia dan Australia dalam manajemen risiko bencana.
Perwakilan Pemerintah Australia, Catherine Meehan, mengapresiasi hadirnya prinsip inklusif dalam perda tersebut. Ia menilai perlindungan terhadap kelompok rentan menjadi salah satu poin penting yang menunjukkan komitmen bersama dalam pengurangan risiko bencana.
Sementara itu, Partnership and Program Implementation Manager SIAP SIAGA Provinsi Jawa Timur, Mambaus Suud, menyebut perubahan perda ini juga akan berdampak pada penyesuaian Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) BPBD Provinsi Jawa Timur sesuai Permendagri Nomor 18 Tahun 2025.
Perubahan regulasi di tingkat provinsi tersebut diperkirakan akan mendorong revisi perda penanggulangan bencana di 38 kabupaten/kota di Jawa Timur, termasuk penyesuaian struktur organisasi BPBD daerah.
Dengan penguatan regulasi, sistem koordinasi, serta kolaborasi lintas sektor yang semakin solid, Pemerintah Provinsi Jawa Timur optimistis mampu meningkatkan kesiapsiagaan daerah dan meminimalkan dampak bencana di masa mendatang.
Perda Nomor 1 Tahun 2026 diharapkan menjadi landasan penting dalam membangun masyarakat Jawa Timur yang lebih tangguh, aman, dan terlindungi dari berbagai risiko bencana. (hdl)


as a preferred source on Google




