Surabaya (beritajatim.id) – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) tidak mengalami perubahan pada awal pekan. Setelah mencatat kenaikan dalam beberapa hari terakhir, harga logam mulia produksi Antam pada Senin (6/7/2026) bertahan di level Rp2.670.000 per gram.
Mengacu pada laman resmi Logam Mulia, pergerakan harga emas Antam masih cenderung datar seiring sikap wait and see para investor yang mencermati perkembangan pasar global sebelum kembali menambah kepemilikan aset safe haven.
Tidak hanya harga jual, harga buyback atau pembelian kembali emas Antam juga tetap berada di posisi Rp2.429.000 per gram, sama seperti perdagangan sebelumnya.
Stabilnya harga emas ini menunjukkan pasar masih menunggu sejumlah sentimen baru, baik dari perkembangan ekonomi global, kebijakan suku bunga bank sentral, hingga pergerakan nilai tukar dolar AS yang selama ini menjadi faktor utama penentu arah harga logam mulia.
Daftar Harga Emas Antam Hari Ini, 6 Juli 2026
Berikut daftar harga emas batangan Antam berdasarkan data resmi Logam Mulia:
|
Berat |
Harga |
|
0,5 gram |
Rp1.385.000 |
|
1 gram |
Rp2.670.000 |
|
2 gram |
Rp5.280.000 |
|
3 gram |
Rp7.895.000 |
|
5 gram |
Rp13.125.000 |
|
10 gram |
Rp26.195.000 |
|
25 gram |
Rp65.362.000 |
|
50 gram |
Rp130.645.000 |
|
100 gram |
Rp261.212.000 |
|
250 gram |
Rp652.765.000 |
|
500 gram |
Rp1.305.320.000 |
|
1.000 gram (1 kg) |
Rp2.610.600.000 |
Selain harga jual, nilai pembelian kembali (buyback) emas Antam juga tidak berubah pada perdagangan hari ini.
Bagi investor yang ingin menjual kembali emas batangan ke Antam, harga buyback dipatok sebesar Rp2.429.000 per gram.
Perlu diketahui, transaksi buyback dengan nilai lebih dari Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sesuai ketentuan yang berlaku. Besaran pajaknya mencapai 1,5 persen bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP. Potongan pajak tersebut langsung dikurangi dari total nilai transaksi.
Sementara itu, pembelian emas batangan juga dikenai ketentuan perpajakan sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.
Pergerakan harga emas yang stagnan mengindikasikan pelaku pasar masih berhati-hati dalam mengambil keputusan investasi.
Sebagai instrumen safe haven, emas umumnya menjadi pilihan ketika ketidakpastian ekonomi meningkat. Namun, ketika pasar masih menunggu arah kebijakan ekonomi global maupun pergerakan suku bunga, harga emas cenderung bergerak terbatas.
Investor disarankan terus memantau perkembangan harga emas setiap hari karena nilai logam mulia dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti dinamika pasar internasional maupun kebijakan yang memengaruhi perdagangan komoditas global.


as a preferred source on Google




